Kasus Prostitusi Online
Masih Ada Prostitusi Online Jual Gadis Remaja ke Pria Hidung Belang di Cirebon, Mucikarinya Dibekuk
Ternyata masih ada prostitusi online yang menjajakan gadis remaja di Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Ternyata masih ada prostitusi online yang menjajakan gadis remaja di Cirebon.
Terkait masalah tersebut, baru-baru ini Polres Cirebon Kota berhasil meringkus seorang mucikari, pria berinisial JT (50).
Gadis-gadis yang dijajakan sang mucikari kepada pria hidung belang ini masih remaja, bahkan belum genap berusia 15 tahun.
Baca juga: Kena Razia, 4 Orang Diduga di Cirebon Terlibat Prostitusi Online, Terancam Denda Rp 50 juta
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, yang menjadi mucikari telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, dalam menjalankan aksinya JT yang merupakan warga Kabupaten Majalengka tersebut sengaja menyewa kamar kos dan menjual korban ke pria hidung belang.
"Kami mengamankan tersangka di kamar kos di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (4/10/2022).

Ia mengatakan, JT diringkus pada Sabtu (24/9/2022) kira-kira pukul 20.30 WIB berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil prostitusi online tersebut.
Adapun modus tersangka dalam menjalankan praktik prostitusi itu ialah "menawar-nawarkan" korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi pesan instan.
Bahkan, JT juga turut mengirimkan foto-foto korban kepada pria hidung belang. Jika berminat "memakai" korban maka pria hidung belang tersebut diminta datang ke kamar kos yang disewanya.
"Saat penangkapan tersangka, kami juga menemukan dua anak di bawah umur yang diduga kerap dijual kepada pria hidung belang dalam praktik prostitusi online tersebut," kata M Fahri Siregar.
Selain menangkap tersangka, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya, di antaranya, ponsel, kunci kamar kos, dompet, tisu, uang tunai dan lainnya.
Fahri menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JT dijerat Undang-Undang perlindungan anak dan atau Pasal 297 KUHP.
"Adapun ancaman hukumannya ialah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujar M Fahri Siregar.