Kasus Prosititusi

Kena Razia, 4 Orang Diduga di Cirebon Terlibat Prostitusi Online, Terancam Denda Rp 50 juta

Petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon menemukan empat orang yang terlibat prostitusi online berbasis aplikasi telepon pintar. 

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon saat melaksanakan razia pekat dalam rangka cipta kondisi malam Tahun Baru Hijriyah di tempat kos yang berada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat (29/8/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon menemukan empat orang yang terlibat prostitusi online berbasis aplikasi telepon pintar. 

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, mengatakan, empat orang tersebut berasal dari luar daerah.

"Bahkan, ada juga yang berasal dari luar Pulau Jawa, yakni Palembang dan Papua," kata Dadang Priyono saat ditemui usai razia pekat dalam rangka cipta kondisi Tahun Baru Hijriyah di tempat kos yang berada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat (29/7/2022).

Sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon saat melaksanakan razia pekat dalam rangka cipta kondisi malam Tahun Baru Hijriyah di tempat kos yang berada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebom, Jumat (29/8/2022) malam.
Sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon saat melaksanakan razia pekat dalam rangka cipta kondisi malam Tahun Baru Hijriyah di tempat kos yang berada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebom, Jumat (29/8/2022) malam. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Ia mengatakan, dari pengakuannya mereka sengaja datang ke Cirebon untuk membuka praktik prostitusi online melalui aplikasi telepon pintar.

Bahkan, mereka juga kerap berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya. Sebelum diamankan Satpol PP Kota Cirebon, mereka sempat beraksi di Kuningan.

Namun, pihaknya belum dapat memastikan empat orang tersebut sudah berala lama berada di Kota Cirebon karena masih dipetiksa lebih lanjut.

"Ya mereka ini berkeliling ke beberapa daerah, dan biasanya beraksi di tempat kos maupun pemondokan," ujar Dadang Priyono.

Terlebih, saat ini tengah menjamur tempat kos maupun pemondokan baru yang menyewakan kamar secara harian atau bahkan perjam.

Dadang menyampaikan, keempat orang tersebut bakal diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keterlibatannya dalam praktik prostitusi online.

Jika mereka terbukti terlibat dalam praktik itu, maka akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) untuk diseret ke meja hijau.

"Sanksi maksimalnya adalah denda Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama lima tahun. Itu pengadilan yang akan memutuskannya," kata Dadang Priyono.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved