Kabar Selebritis

PILU, Kakek Nenek Lesti Sakit Hati Sang Cucu Alami KDRT, Kini Tak Mau Keluar Rumah

Orang tua hingga nenek dan kakek Lesti Kejora merasakan rasa sakit KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

Tribunnews
PILU, Kakek Nenek Lesti Sakit Hati Sang Cucu Alami KDRT, Kini Tak Mau Keluar Rumah 

Disebutkannya kasus dengan terlapor Rizky Billar telah memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.

Lantas dengan naiknya kasus tersebut ke tingkat penyidikan apakah kini Rizky Billar jadi tersangka ?

Nurma Dewi belum memberikan penjelasan secara jelas terkait hal itu. Ia hanya menyatakan bahwa Rizky Billar rencananya akan diperiksa polisi pekan depan.

Nurma menjelaskan, hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap Rizky Billar dan akan menaikan statusnya menjadi penyidikan.

"Jadi kemarin penyelidikan, sepertinya unsurnya masuk lalu sekarang naik sidik," kata Nurma ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (2/10/2022).

Meski begitu, Nurma juga belum memastikan perihal tanggal pasti pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

"Untuk tanggalnya belum tahu. Tapi minggu depan kita jadwalkan, karena sekarang baru naik sidik," ungkapnya.

Sebelumnya kata Nurma, pihaknya juga sudah memeriksa dua saksi perihal kasus dugaan KDRT tersebut.

Seorang karyawan manajemen Rizky Billar dan Lesti Kejora berinisal N dan pengasuh anak keduanya berinisial F disebut telah dimintai keterangan.

"Sudah kita periksa karyawan dan pengasuh anaknya, inisal N dan F," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam menetapkan tersangka, sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidik/polisi harus mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Sebelumnya diberitakan, artis Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora ke polisi pada Rabu (28/9/2022) malam.

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pemicu tindakan KDRT Rizki Billar terhadap Lesti Kejora pun terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved