Honorer di Indramayu Berjuang Demi Kepastian Status, Sudah 17 Tahun Kerja tapi Tak Masuk Daftar PPPK
ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer di Kabupaten Indramayu mempertanyakan kejelasan status kepegawaian
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kurang Lebih ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer di Kabupaten Indramayu berjuang demi kepastian status mereka agar terdaftar dalam pendataan PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja).
Selain itu mereka juga mempertanyakan kejelasan status kepegawaian serta kebijakan masa kerja di tahun 2023 nanti.
Dalam perjuangannya, para PTT itu hari ini mendatangi DPRD Indramayu melakukan audiensi demi meminta keadilan, Selasa (27/9/2022).
Mengingat batas akhir pendataan PPPK akan berakhir pada 30 September 2022. Mereka pun terancam kehilangan pekerjaan karena kondisi tersebut.
Baca juga: Daftar Terbaru Gaji PNS dan PPPK per Golongan, Berikut Rincian Besarannya
Baca juga: 783 Guru Honorer di Majalengka Resmi Diangkat PPPK di Tahap Kedua, Karna Sobahi Berpesan Begini
Sebanyak kurang lebih ratusan PTT yang hari ini melakukan audiensi diketahui berasal dari honorer di BPBD Indramayu, Diskopdagin Indramayu, dan RSUD MIS Krangkeng Indramayu.
Salah seorang PTT di Diskopdagin Indramayu, Watoni mengatakan, awalnya ia merasa bahagia dengan adanya kabar pendataan PPPK di Indramayu.
Namun, pada kenyataannya nama dia justru tidak tercantum dalam daftar.
"Padahal saya sudah bekerja dari 2005 atau sudah 17 tahun dan memenuhi syarat regulasi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Kedatangan para PTT ke DPRD Indramayu pun ingin meminta bantuan dari legislatif agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam hal ini, kedatangan para PTT diterima langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Indramayu, Edi Mulyadi.
DPRD Indramayu pun berencana untuk memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu untuk mengkomunikasikan permasalahan tersebut pada 6 Oktober 2022 mendatang.
Terlebih, para PTT yang melakukan audiensi mayoritas diketahui sudah bekerja kurang lebih 2 tahun ke atas.
Mereka juga untuk sumber pendapatannya selama ini di biayai oleh APBD.
Hal tersebut sudah memenuhi syarat regulasi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
"Mereka ini ada yang sudah bekerja dari 2005 dan macam-macam, mereka sudah lama bekerja," ujar dia.