Xpander Tabrak Angkot

Update Xpander Tabrak Angkot, Pengemudi Ngaku Rem Blong, Ternyata Remnya Berfungsi Baik

Berikut hasil uji Ramp Check kendaraan Xpander yang dikemudikan EH (71) terlibat kecelakaan maut di jalan RA Kosasih Sukabum, Kamis (22/9/2022)

Tribun Jabar/Dian
Pemeriksaan Ramp Check mobil Xpander yang tabrak angkot 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.


TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Berikut hasil uji Ramp Check kendaraan Xpander yang dikemudikan EH (71) terlibat kecelakaan maut di jalan RA Kosasih Sukabumi, Kamis (22/9/2022).

Akibat dari Xpander tabrak angkot itu tiga orang meninggal dunia dinyatakan baik-baik saja.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan awal kepada pengendara Xpander mengaku kecelakaaan tersebut akibat mobil rem blong. 

Namun setelah diperiksa rem mobil Xpander itu dinyatakan baik-baik saja.

Baca juga: Kronologi Xpander Tabrak Angkot, Kecelakaan Terekam CCTV, Sopir Hingga Pedagang Cakwe Tewas


"Bahwa hari ini kita sudah melaksanakan tahap awal ramp check atau pemeriksaan kendaraan yang bekerjasama dengan Dishub Kota Sukabumi untuk pemenuhan kebutuhan kita dalam kelengkapan berkas," ujar, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Jajat Munajat, kepada Tribunjabar.id, seusai uji kendaraan di Kantor Unit Lakalantas Polres Sukabumi Kota, Sabtu (24/9/2022).


Sebagai bukti bahwa apa yg disampaikan oleh pengemudi Xpande diduga penyebab kecelakaan bisa di bukrikan dengan hasil ramp check tersebut. 

Begini penampakan mobil XPander silver F 1349 OJ dan angkot Sukaraja - Kota Sukabumi F 1958 TZ yang mengalami tabrakan di jalan RA Kosasih Sukabumi. Kondisinya ringsek berat.
Begini penampakan mobil XPander silver F 1349 OJ dan angkot Sukaraja - Kota Sukabumi F 1958 TZ yang mengalami tabrakan di jalan RA Kosasih Sukabumi. Kondisinya ringsek berat. (Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah)


"Hasil awal pemeriksaan dari yang kita fokuskan adalah sistem pengereman kendaraan minubus Xpander. Hasilnya Rem berfungsi dengan baik," tegasnya.


Untuk tahap selanjutnya, kata Jajat tinggal membuktikan satu tahap lagi terkait sensor yang harus dibuktikan oleh pemilik atau ATPM agen tunggal pemilik merek ini yaitu mistubishi dan itu adalah itu ahli yg bisa membuktikan apakah sensor itu bermasalah atau tidak 

Baca juga: Detik-detik Banjir di Pameungpeuk Garut, Ternyata Ada Kode Khusus yang Selamatkan Warga


"Jadi kami akan melakukan ramp check berikutnya tahap kedua setelah ada pemeriksaan atau ramp check yang dilakuknlan dari pihak mitsubishi berupa fungsional mesin dari kendaraan minibus tersebut," pungkasnya. 


Setelah kedua bukti ini didapatkan, kata Jajat, tentunya akan menjadi pembanding dan menentukan kasus kecelakaan tersebut.


"Sehingga nanti ada data pembanding apakah betul dari sistem pengereman atau memang ada hal lain yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut," pungkasnya.


Sebelumnya, Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Sukabumi Kota belum bisa menetapkan pengemudi Xpander EH (71) sebagai tersangka kecelakaan maut di jalan RA Kosasih Sukabumi yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.


Kendati Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, hasil gelar perkara internal menentukan penyebab kecelakaan pengemudi Xpander


Namun, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Jajat Munajat, pihaknya perlu adanya pembuktian dari saksi ahli.


"Mami masih menunggu dua hal berikutnya, sebagai pembuktian dari ahli untuk memastikan hasil pemeriksaan ngakunya rem blong," ujarnya, kepada Tribunjabar.id Jumat (23/9/2022).


Ahli tersebut, nantinya untuk mengecek kendaraan yang digunakan oleh pengemudi HE. (71). 


"Pertama adalah hasil ramp check dan nanti hasil dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) agen tunggal pemilik merek Mitsubitsi," jelas Jajat.


"Dari hasil ahli ini, disebabkan fungsional mesin atau kelalaian pengemudi, sehingga mengkibatkan tiga orang meninggal," tutur Jajat.


Sementara itu, untuk mengecek kendaraan Xpander tersebut, rencananya akan digelar, Sabtu (24/9/2022) esok di Kantor Lakalatas Polres Sukabumi Kota. 


"Rencananya besok untuk dari Dishub, sementara dari ATPM Mitsubishi belum ada konfirmasi," ucapnya.


Jajat mrnuturkan, jika kalau memang terbukti, dan sudah dikuatkan oleh keterangan para saksi maupun bukti-bukti yang menguatkan kemungkinan pemgemudi akan terjerat sesuai dengan aturan dan perundangan.


"Terancam akan dijerat pasal 310 ayat 4 dan 3 yaitu kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 juta," pungkas Jajat.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved