Polisi Tangkap 3 Pelaku Perundungan
AS Dikeluarkan dari Sekolah Karena Bully Penyandang Disabilitas, 2 Pelaku Masih Tunggu Sanksi
Tiga pelajar yang merundung penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon tampaknya bakal mendapatkan sanksi dari sekolahnya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Tiga pelajar yang merundung penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon tampaknya bakal mendapatkan sanksi dari sekolahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (19/9/2022) di gubuk di areal persawahan di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, dan videonya pun viral di media sosial.
Wakasek kurikulum sekolah tiga pelajar itu, Amirin, mengakui, telah memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada tiga siswanya yang terlibat perundungan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polresta Cirebon Tangkap 3 Pelajar Pelaku Perundungan Penyandang Disabilitas
Menurut dia, keputusan itu telah disepakati tim khusus yang dibentuk sekolah dalam menindaklanjuti perundungan terhadap korban beberapa hari lalu.
"Kami sudah memutuskan bahwa tersangka perundungan yang berinisial AS dikembalikan kepada orang tuanya (dikeluarkan dari sekolah)," ujar Amirin saat ditemui di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jumat (22/9/2022).

Ia mengatakan, AS merupakan siswa yang menendang-nendang dan menginjak bahu korban sambil bergelantungan seperti yang terlihat di video viral.
Sementara tim khusus masih merundingkan sanksi yang akan diberikan pihak sekolah kepada dua tersangka lainnya.
Pihaknya mengakui, dari pembahasan sementara rencananya sanksi yang diberikan kepada keduanya berupa skorsing, tetapi belum diketahui berapa lama masanya.
Baca juga: Korban Perundungan 3 Pelajar di Cirebon Alami Trauma, Polisi Siap Fasilitasi Pendampingan Psikologis
Pasalnya, tim khusus yang terdiri dari bidang kesiswaan sekolah, wali kelas, dan satgas antiperundungan, tersebut masih menunggu hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
"Kami menunggu hasil penanganan kasusnya seperti apa, sehingga belum diputuskan bentuk sanksi yang diberikan dari sekolah," kata Amirin.
Amirin menyampaikan, pihak sekolah sebenarnya sangat berat dan tidak menginginkan untuk memberikan sanksi semacam itu kepada siswanya.
Bahkan, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat meminta tiga pelajar yang terlibat perundungan itu tidak dikeluarkan dari sekolah.
Namun, hal itu terpaksa dilakukan demi memberikan efek jera dan menjaga nama baik sekolah. Sebab, pihak sekolah menolak keras segala bentuk perundungan.
"Dari awal kejadian ini viral, tim khusus langsung bekerja, karena informasinya siswa kami merundung penyandang disabilitas, dan ternyata mereka memang siswa kami," ujar Amirin.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Cirebon telah menangkap tiga pelajar yang merundung penyandang disabilitas dan videonya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 19 detik itu tampak korban menangis akibat punggungnya didorong menggunakan kaki oleh remaja berpakaian putih abu-abu.
Saat tangisan korban semakin kencang, remaja yang mengenakan topi hitam tersebut terlihat menginjak punggungnya sambil bergelantungan ke bagian atap gubuk.
Remaja itu tampak tertawa saat merundung korban. Selain itu, terdengar pula tawa remaja laki-laki sepanjang video tersebut berjalan.