Update Kasus Penginjak Alquran di Sukabumi, CER dan SL Divonis Empat Tahun Penjara

Dua terdakwa suami istri CER (25) dan SL (24) kasus video menginjak Alquran dan menantang umat Islam divonis hukuman penjara 4 tahun.

Tribun Jabar/Dian
Dua terdakwa yaitu suami istri CER (25) dan SL (24) kasus video menginjak Alquran dan menantang umat Islam divonis 4 tahun penjara. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.


TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Dua terdakwa yaitu suami istri CER (25) dan SL (24) kasus video menginjak Alquran dan menantang umat Islam divonis 4 tahun penjara.


Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha, mengatakan sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Senin 19 September 2022.


Kedua terdakwa telah dibuktikan dengan Pasal 28 UU ITE kumulatif dan Pasal 156 (a) KUHP junto pasal 55. 

Putusan tersebut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca juga: Sidang Kasus Penistaan Agama, Saksi Ahli Sebut Cep Dika Bisa Murtad Karena Injak Alquran


"Ya, kemarin telah dilaksanakan putusan kedua terdakwa kasus Penistaan Agama dan UU ITE, keduanya sama di vonis empat tahun penjara, dan denda 100 juta subsider empat bulan kurungan," kata Tri Selasa (20/9/2022) saat ditemui di Kantornya. 


Tri menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Sukabumi sebelumnya menuntut kedua terdakwa itu empat tahun enam bulan, dengan dengan Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. 


"Kami tuntut empat tahun dan enam bulan, tapi hasil putusannya empat tahun," tuturnya. 


Lanjut kata Tri, dalam kasus ini juga sudah dilaksanakan sikap dari kedua terdakwa yaitu pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk melakukan banding, begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: SOSOK DK Penista Agama, Dilarang Menginjakkan Kaki di Cianjur Karena Injak Alquran


"Untuk putusan diberikan sikap kepada terdakwa, dan terdakwa bilang pikir-pikir selama tujuh hari, dan kita pun pikir-pikir," ucapnya.


Ia menyebut, Apabila selama tujuh hari kedepan kedua terdakwa tidak melakukan banding dan menerima putusan tersebut maka JPU Kejari Kota Sukabumi juga sama.


"Karena tuntutan kami empat tahun enam bulan, dan tidak dibawah 2/3, pengurangannya cuman enam bulan, jadi terdakwa menerima kami juga menerima," jelasnya.


Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Saleh Arief mengatakan, pertimbangan antara menerima putusan dan mengajukan banding akan dibicarakan dengan pihak keluarga. 


Hingga saat ini belum ada langkah yang akan diambil, namun ia berpandangan akan mengajukan banding.  


"Kalau dari kacamata saya, ya saya mengikuti apa keinginan orang tua dari terdakwa. Mau dia banding ya banding. Sampai sejauh ini, satu hari setelah putusan itu saya belum dapat jawaban karena kan pikir-pikir tujuh hari. Kalau dari kacamata saya, itu harus diajukan banding," kata Saleh. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved