PILU, Samuel Hutabarat Lelah Kematian Brigadir J Tak Dapat Keadilan, Sebut Polri Bekerja Lambat
Samuel Hutabarat mengaku lelah akan perkembangan kasus pembunuhan terhadap anaknya.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Hampir tiga bulan lamanya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih berlangsung.
Meski Polri sudah menetapkan lima orang tersangka pembunuhan Brigadir J, namun sampai saat ini keadilan belum juga terungkap.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Disebut Masih Punya Power, Dilindungi Sosok Ini
Baca juga: Meski Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Masih Punya Power dan Dilindungi Sosok Ini, Siapa?
Bersamaan dengan hal itu, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan jika ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku lelah akan perkembangan kasus pembunuhan terhadap anaknya.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Samuel Hutabarat saat Kamaruddin berkunjung ke kediamannya di Muaro Jambi, Jambi.
"Ketika saya ke Jambi, beliau berpesan sudah cukup lah. Kami sudah capek, pak. Kami mendengar aja capek apalagi bapak yang melakukan, katanya," ujar Kamaruddin seperti Tribunnews kutip dari YouTube Hendro Firlesso.
Lebih jauh, Kamaruddin Simanjuntak lantas mengungkap alasan Samuel Hutabarat lelah akan kasus yang menimpa anaknya.
Rupanya, Samuel Hutabarat menilai Polri lamban dalam menangani kasus kematian sang putra.
"Tapi karena di kepolisian tidak bergerak atau sangat lamban, maka Pak Samuel di hari Sabtu kemarin mengatakan 'Sudah cukuplah, toh anak saya sudah tidak bisa hidup kembali', katanya.
Meski begitu, ibu dari Brigadir J, Rosti Simanjutak masih ingin menuntaskan kasus pembunuhan tersebut.
Sebagai pengacara, Kamaruddin Simanjuntak pun bersemangat untuk mengawal kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Bripka RR Seakan Tak Takut Sambo, Kini Ungkap Kematian Brigadir J: Sambo Tembak Dinding
"Saya sebagai yang melakukan, walaupun saya sakit-sakitan sampai batuk-batuk, melayani 3-4 ribu (pesan) WhatsApp per hari, melayani undangan televisi 3-5 kali sehari, saya sama sekali tidak merasa capek," tegasnya.
Di samping itu, Kamaruddin Simanjuntak pun mengungkapkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J dan seluruh masyarakat Indonesia, lantaran sebagai pengacara belum bisa memenuhi harapan dalam hal membuka kasus ini secara terang benderang.
"Oleh karena itu, saya atas nama penasehat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat."
"Kemudian saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena Pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan 'Sudah selesai, toh anak saya enggak bisa kembali', jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada kasus pembunuhan Brigadir J terdapat 28 polisi yang diduga melanggar etik.
Sementara tujuh diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangkan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun salah satu tersangka yang masuk lantaran obstruction of justice adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Hingga saat ini, 10 personel kepolisian telah menjalani sidang etik dan memperoleh sanksi.
Yaitu empat tersangka obstruction of justice yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, serta Kompol Chuck Putranto.
Lalu terdapat pula lima polisi lain yang telah menghadapi sidang etik lantaran diduga tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J yaitu, AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.
Sementara tersangka pembunuhan berencana juga telah ditetapkan oleh polisi yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kelima tersangka pembunuhan tersebut dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.