Kamis, 30 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Dilarang Beraktivitas di Rel Kereta Api, Tetap Bandel, Warga Bisa Didenda Belasan Juta Rupiah

larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di rel kereta api tercantum di Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, jika terbukti melanggar, diancam pidana

Tayang:
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
PT KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan masyarakat tidak beraktivitas di sepanjang rel kereta api. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan masyarakat tidak beraktivitas di sepanjang rel kereta api.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, mengatakan, larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di rel kereta api tercantum di Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Menurut dia, dalam pasal tersebut disebutkan jika masyarakat terbukti melanggar maka diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Kami mengingatkan kembali larangan ini, karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta," ujar Ayep Hanapi saat ditemui usai sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Jumlah Kecelakaan Kereta Api Meningkat, PT KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Ini

Baca juga: Abaikan Peringatan PT KAI Daop 3 Cirebon, Keluarga H Casda Kehilangan Rumah di Desa Kanci Kulon

Selain itu, aturan hukum lain yang melarang aktivitas masyarakat di jalur kereta api tertuang dalam Pasal 167 Ayat 1 KUHP dan ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara atau denda senilai Rp 4500.

Ia mengatakan, PT KAI secara tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain kepentingan operasional kereta api.

Bahkan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak masyarakat yang kedapatan beraktivitas di rel kereta api, khususnya yang melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Jika pelanggar aturan tersebut masih anak-anak, maka PT KAI bakal memanggil orang tuanya untuk diminta pertanggungjawaban apabila terjadi kerusakan.

"Aturan ini sudah ada dari dulu, tapi memang belum diketahui atau diabaikan masyarakat, sehingga kami memasang papan peringatan di sekitar areal perlintasan," kata Ayep Hanapi.

Ia mengingatkan, larangan tersebut tidak hanya berlaku di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, melainkan berlaku secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Selain itu, sesuai standar operasi PT KAI, setiap masinis pasti membunyikan klakson kereta api ketika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

"Saat melintasi perlintasan yang ramai, masinis pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson, sehingga orang yang berada di sekitar rel segera menghindar," ujar Ayep Hanapi.

Pihaknya juga secara rutin menyosialisasikan ke masyarakat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api, menyiagakan petugas di titik rawan, hinfga berpatroli keamanan di jalur kereta api.

Ia meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api.

"Kami mengimbau masyarakat saling mengingatkan apabila ada yang beraktivitas di jalur kereta api, karena kecepatan dan frekuensi perjalanan kereta api meningkat," kata Ayep Hanapi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved