Pria Ini Jadi Tersangka, Tega Mutilasi dan Masak Kucing Hamil, Videonya Diunggah ke Medsos
RD (26) pelaku mutilasi dan memasak kucing yang diunggah ke media sosial di Bengkulu Utara, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka
TRIBUNCIREBON.COM- RD (26) pelaku mutilasi dan memasak kucing yang diunggah ke media sosial di Bengkulu Utara, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka pada Selasa (13/9/2022).
RD mengaku kepada petugas bahwa kucing tersebut adalah hewan yang sudah dipelihara selama tiga tahun ini.
Adapun alasan video proses memasak kucing tersebut diunggah ke media sosial Facebook dan Instagram adalah demi pengikut atau follower.
"Tapi pelaku ini tidak ditahan karena ancaman pidananya dibawah 5 tahun, yakni 9 bulan saja."
"Sesuai pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno kepada TribunBengkulu.com (Tribun Network), Rabu (14/9/2022).
Saat ini, pelaku sudah dimasukkan ke RSKJ Soeprapto di Kota Bengkulu. Pelaku nantinya akan diobservasi kejiwaan oleh dokter spesialis selama 14 hari kedepan.
"Ini untuk menentukan apakah pelaku ini benar-benar gangguan jiwa, atau tidak. Nanti, dokter yang menentukan," ujar dia.
Setelah proses observasi kejiwaan ini selesai, polisi baru akan menentukan langkah hukum kedepannya, apakah bisa dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.
Selain penyiksaan hewan, perbuatan pelaku ini juga dinilai meresahkan masyarakat, terutama pecinta hewan khususnya kucing.
Sebelumnya, di media sosial Facebook Dani Rachmat dan Instagram @danirahmat.01, seorang pria di Bengkulu Utara membagikan konten memasak kucing.
Selain memperlihat proses, pelaku juga mengunggah hasil masakan dari kucing tersebut.
Konten pelaku kemudian mendapatkan perhatian luas dari masyarakat Bengkulu, hingga pelaku diamankan pada Senin (12/9/2022) sore.(*)
