Kasus Narkoba di Cirebon
Pengakuan Kurir Sabu-Sabu Jaringan Lapas di Cirebon, Berteman dan Berkomunikasi Via Ponsel
Kepada petugas, UJ mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang mengantar sabu-sabu sesuai perintah SAS, warga binaan Lapasustik Kelas IIA Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Wajah UJ tampak hanya tertunduk saat digiring ke lobi Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (14/9/2022).
Ia terlihat mengenakan setelan oranye bertuliskan tahanan Polres Cirebon Kota di bagian punggungnya dan kedua tangannya dipasangi borgol.
Warga Kota Cirebon itu harus berurusan dengan petugas Satnarkoba Polres Cirebon Kota, karena terbukti terlibat dalam peredaran sabu-sabu di Kota Udang.
UJ yang sehari-hari berdagang tersebut ditangkap di warungnya yang berada di Jalan Katiasa, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada 23 Agustus 2022 kira-kira pukul 10.00 WIB.
Kepada petugas, UJ mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang mengantar sabu-sabu sesuai perintah SAS, warga binaan Lapasustik Kelas IIA Cirebon.
Baca juga: Pengendali Peredaran Sabu-Sabu Ternyata di Dalam Lapas, Polres Cirebon Kota Tetapkan 2 Tersangka
"Saya bergerak sesuai perintah dari SAS, mengambil dan mengirim barang ke mana sudah ditentukan lokasinya," kata UJ saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (14/9/2022).

Ia mengatakan, SAS merupakan temannya dan mengajaknya untuk terlibat dalam peredaran gelap barang haram tersebut sejak dua bulan terakhir.
Selain itu, UJ juga mengaku biasa berkomunikasi dengan SAS yang berada di dalam lapas melalui ponsel untuk mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Baca juga: Wanita Ini Syok Usai Perutnya Diperiksa Dokter, Baru Tahu Ternyata Ginjalnya Dijual Suami
Namun, UJ tampak hanya terdiam ketika ditanya mengenai berapa besar keuntungan yang didapat dari perannya sebagai kurir sabu-sabu.
"Kenal SAS dari dulu, karena berteman. Saya sehari-hari jualan di warung, dan nekat jadi kurir untuk mencari tambahan penghasilan," ujar UJ.
Sementara Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, menyampaikan, jumlah sabu-sabu yang disita dari UJ cukup banyak, yakni mencapai 53,08 gram yang dikemas dalam 17 paket.
Bahkan, menurut dia, sebanyak sembilan paket di antaranya merupakan paket sabu-sabu siap edar yang disita saat penangkapan UJ di warungnya.
"Barang bukti lain yang diamankan adalah lima pak plastik klip, empat timbangan digital, empat lakban, ponsel, dan lainnya," kata M Fahri Siregar.
Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan SAS sebagai tersangka meski tidak ditahan di Mapolres Cirebon Kota bersama UJ.
Pasalnya, SAS masih menjalani masa pidana di Lapasustik Kelas IIA Cirebon di Desa Gintung, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
"Tapi, penanganan kasusnya tetap berjalan, dan kami juga mengamankan ponsel dari tangan SAS sebagai barang bukti," ujar M Fahri Siregar.