HINDARI Peretasan Bjorka, Johnny G Plate Langsung Ganti Nomor HP dengan Kode Nomor AS
ohnny G Plate kini tidak lagi menggunakan nomor ponsel dengan kode +62 yang merupakan kode nomor untuk Indonesia.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TRIBUNCIREBON.COM - Beberapa waktu lalu, nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sempat menjadi perbincnagan hangat publik.
Pasalnya data pribadi Johnny G Plate sempat diretas oleh Hacker Bjorka.
Tak ingin data pribadinya kembali diretas, Menkominfo tersebut lantas mengganti nomor ponselnya.
Kini, Johnny G Plate kini tidak lagi menggunakan nomor ponsel dengan kode +62 yang merupakan kode nomor untuk Indonesia.
Ia kini memakai nomor ponsel dengan kode +1 yang merupakan kode nomor Amerika Serikat (AS).
Kabar bergantinya nomor ponsel Menkominfo itu diungkapkan oleh anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon.
"(Nomor ponsel) punyanya Menkominfo saya ada nomornya, ganti nomor kalau tidak salah, sekarang pakai nomor Amerika malah +1," kata Fadli Zon dikutip dari Tribunnews.com.
Kabar pergantian nomor Johnny G Plate bahkan mendapat respon dari Bjorka.
Melalui akun Twitternya, Bjorka menannyakan alasan Johnny G Plate mengganti nomor ponsel dengan kode Amerika Serikat.
Di samping itu, Hacker Bjorka mempertanyakan apakah nomor Indonesia kini sudah tidak aman lagi.
"Mengapa Anda mengubah nomor telepon Anda menjadi nomor telepon kami pak? @PlateJohnny? Benarkah nomor Indonesia sudah tidak aman lagi digunakan?," cuit akun @bjorxanism.
Dalam saluran Telegram-nya, Bjorka juga kembali membuka data pribadi Johnny, di mana tertulis keterangan bahwa nomor ponsel sebelumnya sudah tidak lagi digunakan untuk WhatsApp maupun Telegram.
Hingga kemarin, pihak Kominfo masih bungkam mengenai peretasan yang dialami Menteri Johnny dan yang menimpa Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Di sisi lain Fadli Zon menegaskan pemerintah harus bertanggung jawab atas sejumlah kejadian kebocoran data seperti yang dilakukan hacker Bjorka.
Menurutnya, apabila tak diantisipasi akan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah terkait perlindungan data pribadi.