HINDARI Peretasan Bjorka, Johnny G Plate Langsung Ganti Nomor HP dengan Kode Nomor AS
ohnny G Plate kini tidak lagi menggunakan nomor ponsel dengan kode +62 yang merupakan kode nomor untuk Indonesia.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Fadli menilai Menkominfo Johnny G Plate yang kini menggunakan nomor Amerika Serikat menjadi bukti bahwa pemerintah sendiri tak mempercayai keamanan data di Indonesia.
"Negara kita dalam konteks dunia siber ini seperti tera incognito, seperti tak bertuan mudah sekali diretas, mudah sekali dibobol, diintervensi. Ini menurut saya persoalan sangat serius karena menyangkut masalah harga diri juga," kata Fadli.
"Kan artinya tidak ada kepercayaan juga kalau pakai +62. Kalau Kominfo saja pakai nomor Amerika bagaimana rakyat?" imbuh politikus Gerindra itu.
Baca juga: Hacker Bjorka Klaim Bocorkan Dokumen Rahasia Presiden Jokowi, Termasuk Surat dari BIN
Fadli juga heran bahwa ada perorangan atau kelompok tak berinstitusi seperti Bjorka bisa meretas data pribadi pejabat negara dengan sangat mudah.
Sebab itu, ia menekankan pemerintah khususnya Kemenkominfo harus evaluasi.
"Harusnya institusi seperti Kominfo dan BSSN yang bertanggung jawab. Itu kan mempermalukan. Masa satu atau beberapa hacker bisa mempermalukan institusi negara atau orang penting dalam institusi? Harus ada evaluasi total dan juga mungkin presiden harus mengambil langkah intervensi," ungkapnya.
"Ironisnya netizen kita mayoritas dukung. Ini something wrong. Berarti harus ada evaluasi kenapa bisa data kita diperdagangkan, diretas, diperjualbelikan, diumbar di dunia maya," kata Fadli.
Ia pun mengakui bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang akan disahkan di DPR bisa menjadi salah satu antisipasi kebocoran data.
Namun menurutnya pemerintah seharusnya bisa mengatasi persoalan hacker seperti Bjorka tanpa adanya RUU PDP.
"Ya sistem (dikuatkan). Kalau dulu perang fisik sekarang cyber war, harusnya ada persiapan, masa berlalu gitu aja? Harus ada yang dimintai pertanggungjawaban," terangnya.
"Memang argumentasinya bisa saja dari UU PDP yang sekarang ini sedang difinalisasi oleh Komisi I bersama pemerintah. (Tapi UU) PDP pencegahan. Seharusnya tanpa itu kita bisa lindungi data pribadi. Pemerintah harus lindungi," kata dia