CEK REKENING! BSU 2022 Rp 600 Ribu Cair Lewat 5 Bank Ini, Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Kabar gembira, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp 600 ribu dikabarkan mulai cair pada Jumat (9/9/2022).
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
TRIBUNCIREBON.COM - Kabar gembira, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp 600 ribu dikabarkan mulai cair pada Jumat (9/9/2022).
Kabar pencairan BSU 2022 ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
"Mudah-mudahan hari Jumat (pekan ini) bisa disalurkan kepada penerima," tutur Ida.
Baca juga: Pekerja Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Ternyata Bisa Dapat BSU Pekan Ini, Ini Kata Menaker
Bagi Anda yang ingin mengecek penerima BSU 2022, bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.
Tahun lalu, Kemnaker menyediakan laman untuk cek penerima BSU yakni di bsu.kemnaker.go.id.
Namun, dikutip dari Tribunnews.com, laman bsu.kemnaker.go.id sudah tidak bisa lagi untuk mengecek penerima BSU.
Laman ini sudah berganti menjadi secara otomatis menjadi satudata.kemnaker.go.id.
Selain Kemnaker, tahun lalu BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan laman online pengecekan BSU yakni di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Sayangnya, saat diakses Tribunnews.com Jumat (9/9/2022), laman ini juga belum bisa diakses dengan alasan sedang mengalami peningkatan kapasitas.
Hal yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah Anda berpotensi menerima BSU adalah dengan mengecek kriteria atau syarat penerima BSU.
Apabila Anda memenuhi kriteria yuang ditetapkan, Anda berpotensi untuk menerima BSU.
Adapun kriteria penerima BSU 2022 sebagaimana diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.