Kasus Asusila
Siswi SMA Izin Keluar Kelas, Malah Ngamar di Hotel Bareng Pacar, Akhirnya Ketahuan Guru
Setelah berhubungan intim dengan pacar di kamar hotel, seorang siswi SMA mengunggah foto momen mesranya
"Status itu ditemukan oleh guru, beberapa hari lalu. Dipanggil-lah kedua orangtua korban, dan diperlihatkan foto yang diunggah korban di WhatsApp. Orangtuanya akhirnya tidak terima dan melaporkan pelaku ke polisi," kata Lusgi.
Polisi lalu mengamankan pelaku, sekaligus sejumlah barang bukti.
Di antaranya busana yang dikenakan saat berada di kamar hotel, serta pakaian dalam korban.
Polisi menyangkakan pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 76 d UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com