Kasus Brigadir J

Ada Apa di 2 Komnas? Kriminolog hingga Susno Duadji Pertanyakan Munculnya Dugaan Pelecehan Seksual

Kriminolog hingga Susno Duadji mempertanyakan alasan Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyebut ada dugaan pelecehan seksual pada Putri Chandrawathi.

Editor: dedy herdiana
(kolase Instagram)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta (kanan) Brigadir J. - Kriminolog hingga Susno Duadji mempertanyakan alasan Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyebut ada dugaan pelecehan seksual pada Putri Chandrawathi 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan dan Komnas HAM kini masih heboh menjadi sorotan terkait motif kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terbaru, Kriminolog Leopold Sudaryono dan Eks Kabareskrim Susno Duadji mempertanyakan alasan Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyebut ada dugaan pelecehan seksual pada Putri Chandrawathi.

Padahal diketahui bersama Polri telah menerbitkan SP3 atau penghentian kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi karena tak ditemukan unsur pidana.

Baca juga: SOSOK Siti Aminah, Komisioner Komnas Perempuan yang Dicap Membela Putri Candrawathi Tak Ditahan

Sosok Komisioner dari Komisi Nasional Perempuan ( Komnas Perempuan) yang bernama lengkap Siti Aminah Tardi ramai menjadi perbincangan publik karena pernyataannya dicap membela Putri Candrawathi tidak ditahan
Sosok Komisioner dari Komisi Nasional Perempuan ( Komnas Perempuan) yang bernama lengkap Siti Aminah Tardi ramai menjadi perbincangan publik karena pernyataannya dicap membela Putri Candrawathi tidak ditahan (Kolase Tribunnews.com)

Bukan hanya itu, LPSK juga sudah bersuara soal adanya kejanggalan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.

Kini respon teranyar, muncul dari Eks Kabareskrim Susno Duadji mempertanyakan dasar pertimbangan Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.

Susno Duadji pun menganggap rekomendasi Komnas HAM ini dibentuk berdasarkan keterangan saksi.

Sementara itu, Kandidat doktor bidang Kriminologi pada Australian National University, Leopold Sudaryono juga mengomentari soal temuan Komnas Perempuan terkait dugaan rudapaksa di Magelang.

Menurut dia, temuan itu tidak memiliki legal standing dalam proses pidana.

Kritikan Susno Duadji

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). ((TRIBUNNEWS/Bian Harnansa))

Rekomendasi Komnas HAM RI juga membuat gusar mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji

Susno Duadji mengkritik rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Ia mempertanyakan dasar pertimbangan Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Pertama pelecehan seksual kan sudah dihentikan, dihentikannya itu bukan karena tersangkanya meninggal."

"Kapolri sendiri yang menyatakan dalam forum resmi DPR menyatakan tidak ada pidana."

"Komnas HAM mohon maaf ya, melewati garis. Itu kebablasan."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved