Senin, 27 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Rusmini TKW Indramayu yang Difitnah Guna-guna Majikan di Arab Sudah Pulang, Bebas Dari Hukuman Mati

Rusmini Wati (36) akhirnya bisa pulang ke rumahnya di Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (3/9/2022) malam

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Rusmini Wati saat berkumpul dengan keluarganya di Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Selasa (6/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Rusmini Wati (36) akhirnya bisa pulang ke rumahnya di Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (3/9/2022) malam.

TKW asal Indramayu tersebut akhirnya terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Kasus tersebut awalnya dialami Rusmini Wati sekitar tahun 2012 lalu karena fitnah majikan.

Baca juga: Baru 7 Bulan Kerja di Arab, TKW Indramayu Ini Sakit Parah, Keluarga Minta Rahsi Dipulangkan

Rusmini Wati dituduh melakukan guna-guna atau sihir terhadap majikannya karena mengalami sakit gula.

Setelah melalui proses panjang, Rusmini Wati sangat bersyukur bisa kembali ke Indonesia dan bertemu lagi dengan keluarganya di kampung halaman.

Rusmini Wati pulang dengan kondisi sehat setelah kurang lebih 11 tahun mendekam di penjara lantaran fitnah majikan tersebut.

Pada kesempatan itu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang mengawal kasus Rusmini Wati dari awal turut berkunjung ke kediamannya di Desa Cangko.

"Alhamdulillah senang bisa kumpul lagi sama keluarga," ujar Rusmini Wati kepada Tribuncirebon.com, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: TKW Asal Cianjur Diguyur Bubur Sepanci Oleh Majikan, Ternyata Gara-Gara Hal Sepele Ini

Pantauan Tribuncirebon.com, Rusmini Wati tampak bahagia bertemu lagi dengan suaminya. Termasuk bertemu lagi dengan anaknya yang kini sudah duduk di bangku kelas 3 SMP.

Saat ditinggal ke negara timur tengah, anak Rusmini Wati, Siti Kurniawati diketahui masih berumur sekitar 1 tahun.

Ia juga sangat senang bisa bertemu lagi dengan ayahnya yang kini sudah sepuh. Sementara ibu dari Rusmini Wati diketahui sudah meninggal dunia pasca Rusmini dituduh melakukan guna-guna tersebut.

Rusmini Wati saat berkumpul dengan keluarganya di Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Selasa (6/9/2022).
Rusmini Wati saat berkumpul dengan keluarganya di Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Selasa (6/9/2022). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Rusmini Wati menyampaikan, setelah lepas dari hukuman mati karena tidak terbukti melakukan guna-guna, akan tetapi ia tetap masih harus mendekam di penjara.

Rusmini Wati divonis hukuman penjara selama 12 tahun. Beruntung, pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo melakukan lobi kepada otoritas Arab Saudi sehingga hukumannya bisa dikurangi 1 tahun.

Atau dengan kata lain, Rusmini Wati dipenjara kurang lebih 11 tahun lamanya karena hal yang ia tidak perbuat.

"Jangankan guna-guna mengerti saja saya tidak," ujar dia.

Sementara itu, Ketua SBMI Cabang Indramayu, Zaenuri mengaku sangat bersyukur dengan kepulangan Rusmini Wati ke tanah air.

Semua perjuangan keluarga dan SBMI dalam membebaskan Rusmini Wati direspon baik oleh pemerintah hingga akhirnya masa hukuman TKW tersebut bisa diringankan.

"Tentunya kami dari SBMI sangat bersyukur ibu Rusmini Wati sekarang sudah bisa kembali ke keluarganya," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved