Kasus Brigadir J

Dukung Istri Fedry Sambo Tidak Ditahan, Komnas Perempuan Ungkap Alasan soal Para Ibu yang Beda Nasib

Keputusan Polri itu sudah membuat sabagian orang beranggapan bahwa Putri Candrawathi seakan menjadi sosok istimewa.

Editor: dedy herdiana
Kompas TV
Polri memutuskan tidak menahan Istri Ferdy Sambo ini dengan alasan merawat bayinya yang masih berusia 1,5 tahun, yang kini mendapat mendukungan dari Komnas Perempuan. 

TRIBUNCIREBON.COM - Soal Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, masih menjadi sorotan publik.

Diketahui, Polri memutuskan tidak menahan Istri Ferdy Sambo ini dengan alasan merawat bayinya yang masih berusia 1,5 tahun, yang kini mendapat mendukungan dari Komnas Perempuan.

Keputusan Polri itu sudah membuat sabagian orang beranggapan bahwa Putri Candrawathi seakan menjadi sosok istimewa.

Status istri Ferdy Sambo sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati ini merasa tak sebanding dengan banyak perempuan lain yang terlilit hukum, seperti yang dulu dialami Angelina Sondakh.

Ketika itu Angelina Sondakh menjadi tersangka korupsi dan juga memiliki bayi yang berusia 2,5 tahun. Namun, polisi tetap menahan Angelina Sondakh.

Bahkan, ketika itu, anaknya Keanu yang berusia 2,5 tahun sudah tidak memiliki sosok ayah, Adjie Masaid karena meninggal dunia.

Bagi Angelina Sondakh, itu merupakan hari-hari yang paling menyedihkan dalam hidupnya. Ia pun baru mengetahui bahwa Putri tidak ditahan, merasa tak adil. Namun, ia sudah merelakan semua itu.

Baca juga: BEBERKAN Temuan soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Komnas Perempuan Ngotot: Publik Harus Tahu

Putri yang tidak ditahan meski sebagai tersangka pembunuhan berencana mendapat dukungan dari Komnas Perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah, Polri telah menjalankan amanat undang-undang sesuai aturan.

Ia mengatakan berdasarkan KUHAP, perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka namun tengah hamil, menyusui dan mengasuh anak tidak perlu ditahan.

"Berdasarkan instrumen hak asasi perempuan bahwa perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitasnya sepeti hamil, menyusi, dan mengasuh anak itu tidak ditahan sebelum persidangan,"kata Siti Aminah dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (3/9/2022).

Baca juga: Angelina Sondakh Minta Jangan Dibandingkan dengan Kasus Putri Candrawathi: Pahit dan Menyedihkan

Siti Aminah mengklaim aturan itu bukan hanya berlaku bagi Putri Candrawathi, tetapi semua perempuan.

Ia mengatakan tidak ada perlakuan istimewa dari Komnas Perempuan untuk Putri Candrawathi.

"Dan itu berlaku tidak hanya untuk Ibu P (Putri), tapi semua tahanan terdakwa perempuan,"katanya.

"Menjadi pertanyaan kenapa perlakuan berbeda antara yang satu dengan yang lain? Ini kembali ke KUHAP tidak ada pemantauan, tidak ada mekanisme yang memantau kewenangan penyidik, penuntut umum mau pun hakim terkait penahanan,"tambahnya.

Menurut Siti Aminah, agar tidak ada perempuan hamil, menyusui, dan mengasuh anak ditahan perlu mendorong pembaruan KUHAP.

"Sekaligus memasukkan isu hak maternitas di penahanan. Kemudian ini harus bisa dibedakan dengan posisi perempuan sebagai terpidana.

Ketika perempuan oleh hakim dinyatakan bersalah dan harus menjalani pembinaan di Lapas, ia memang diijinkan untuk mengasuh anak.

Yang dalam UU Lapas terbaru itu maksimal usia 3 tahun. Sebelumnya 5 tahun,"katanya.

Keluarga Brigadir J Kecewa Polri Tak Menahan Putri

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari lima tersangka pembunuhan berencana, hanya Putri Candrawathi tidak ditahan.

Padahal, lima tersangka itu telah disangkakan dengan pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Terkait Putri Candrawathi tidak ditahan, keluarga Birgadir J menilai ada kejanggalan. Menurutnya, dengan tidak ditahan Putri bisa menimbulkan spekulasi baru.

Kini Roslin Simanjuntak, bibi almarhum Brigadir J mendesak Polri untuk bersikap adil.

Dia meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi segera ditahan.

Roslin memahami Polri memiliki hak diskresi, namun jangan sampai ada anggapan penggunaan hak itu seenaknya.

Menurut Roslin, alasan kemanusiaan bahwa Putri Candrawathi memiliki balita, tak bisa digunakan.

Sebab, merujuk pada banyak kasus, Polri tetap menahan meski tersangka ada balita atau bayi.

"Itulah hebatnya hukum di Indonesia, selalu tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, banyak kok ibu-ibu di luar sana yang punya bayi, yang hamil tapi mereka dihukum, dipenjara, ditahan," tegasnya, Jumat (2/9/2022).

"Ini pertanyaan juga bagi kami, gegara mungkin ada orang kuat di dalam negara, seorang istri Jenderal makanya tidak dihukum, kita kurang paham juga," imbuhnya.

Keluarga menginginkan agar Putri Candrawathi dapat ditahan, karena ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun.

"Seharunya dia ditahan, tapi dia masih diberikan kelonggaran dan tidak ditahan, ya ini bu PC merasa di atas angin dan merasa tidak bersalah," ucapnya.

Karena saat tidak ditahan PC bisa membuat opini-opini baru, membuat kebohongan baru karena dia merasa tidak bersalah.

"Kalau permintaan keluarga ya wajib dan harus ditahan sesuai dengan apa yang dia perbuat," tegasnya.

Pasrah soal luka Brigadir J, Tapi soal pelecehan seksual, keluarga sebut bisa ada pemutarbalikan fakta

Keluarga tak bisa berbuat apa-apa saat Komnas HAM mengatakan tak ada kekerasan dalam kasus kematian Brigadir J.

Meski begitu ia mempertanyakan, luka-luka yang didapatkan Brigadir J disebabkan oleh apa.

"Tapi yang kami lihat dan saya sendiri yang melihat anak kami almarhum tanggal 10, ada memar biru di bagian perut sampingnya, itu disebabkan apa sampai membiru," kata Roslin Simanjutak.

Namun ia tidak mempermasalahkan hal tersebut lagi, apapun yang dikatakan, baik ada kekerasan ataupun tidak, keluarga tetap memiliki keyakinan dan bukti yang jelas.

"Seperi luka sayatan itu disebabkan apa, kalau katanya itu karena peluru ya terserah orang itu lah kita tidak bisa berbuat apa apa, tim forensik juga bilang begitu ya nggak masalah bagi kami," tegasnya.

"Kalau bagi kami hanya berserah kepada Tuhan, karena kami tau Tuhan tidak akan menutup mata, Tuhan tidak akan diam, mereka akan mendapatkan ganjaran yang mereka lalukan, yang tidak jujur, berbohong Tuhan maha tahu," tutupnya.

Bahkan, Roslin melihat ada upaya memutar balikan fakta.

Menurutnya, bisa saja kasus dugaan pelecehan seksual ini yang terjadi pada kisah Nabi Yusuf dan istri Potifar seperti yang tertuang di dalam Alkitab, Kejadian Pasal 39.

"Jangan-jangan ibu PC ini yang menginginkan anak kami, tapi anak kami tidak mau. Akhirnya saking malunya Bu PC dia menangis, dia berteriak dan membalikkan fitnah kepada anak kami," kata Roslin.

Oleh karena itu Roslin Simanjuntak meminta bukti terkait dugaan pelecehan ditunjukkan agar semuanya jelas.

Roslin meminta Komnas Perempuan untuk menunjukkan bukti-bukti kasus dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir Yosua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Keluarga menilai bukti-bukti itu penting untuk ditunjukkan sehingga menjadi jelas apakah memang benar Brigadir Yosua melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Sebab jika tak ada bukti maka mereka tidak bisa mempercayai keterangan Putri Candrawathi.

Karena berdasarkan keterangan dari Komnas Perempuan yang mengatakan Putri Candrawathi malu mengatakan kepada publik kalau dia menerima kekerasan seksual.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dukung Putri Tak Ditahan, Komnas Perempuan Klaim Para Ibu yang Beda Nasib Kurang Pemantauan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved