Kasus Brigadir J

Dukung Istri Fedry Sambo Tidak Ditahan, Komnas Perempuan Ungkap Alasan soal Para Ibu yang Beda Nasib

Keputusan Polri itu sudah membuat sabagian orang beranggapan bahwa Putri Candrawathi seakan menjadi sosok istimewa.

Editor: dedy herdiana
Kompas TV
Polri memutuskan tidak menahan Istri Ferdy Sambo ini dengan alasan merawat bayinya yang masih berusia 1,5 tahun, yang kini mendapat mendukungan dari Komnas Perempuan. 

TRIBUNCIREBON.COM - Soal Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, masih menjadi sorotan publik.

Diketahui, Polri memutuskan tidak menahan Istri Ferdy Sambo ini dengan alasan merawat bayinya yang masih berusia 1,5 tahun, yang kini mendapat mendukungan dari Komnas Perempuan.

Keputusan Polri itu sudah membuat sabagian orang beranggapan bahwa Putri Candrawathi seakan menjadi sosok istimewa.

Status istri Ferdy Sambo sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati ini merasa tak sebanding dengan banyak perempuan lain yang terlilit hukum, seperti yang dulu dialami Angelina Sondakh.

Ketika itu Angelina Sondakh menjadi tersangka korupsi dan juga memiliki bayi yang berusia 2,5 tahun. Namun, polisi tetap menahan Angelina Sondakh.

Bahkan, ketika itu, anaknya Keanu yang berusia 2,5 tahun sudah tidak memiliki sosok ayah, Adjie Masaid karena meninggal dunia.

Bagi Angelina Sondakh, itu merupakan hari-hari yang paling menyedihkan dalam hidupnya. Ia pun baru mengetahui bahwa Putri tidak ditahan, merasa tak adil. Namun, ia sudah merelakan semua itu.

Baca juga: BEBERKAN Temuan soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Komnas Perempuan Ngotot: Publik Harus Tahu

Putri yang tidak ditahan meski sebagai tersangka pembunuhan berencana mendapat dukungan dari Komnas Perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah, Polri telah menjalankan amanat undang-undang sesuai aturan.

Ia mengatakan berdasarkan KUHAP, perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka namun tengah hamil, menyusui dan mengasuh anak tidak perlu ditahan.

"Berdasarkan instrumen hak asasi perempuan bahwa perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitasnya sepeti hamil, menyusi, dan mengasuh anak itu tidak ditahan sebelum persidangan,"kata Siti Aminah dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (3/9/2022).

Baca juga: Angelina Sondakh Minta Jangan Dibandingkan dengan Kasus Putri Candrawathi: Pahit dan Menyedihkan

Siti Aminah mengklaim aturan itu bukan hanya berlaku bagi Putri Candrawathi, tetapi semua perempuan.

Ia mengatakan tidak ada perlakuan istimewa dari Komnas Perempuan untuk Putri Candrawathi.

"Dan itu berlaku tidak hanya untuk Ibu P (Putri), tapi semua tahanan terdakwa perempuan,"katanya.

"Menjadi pertanyaan kenapa perlakuan berbeda antara yang satu dengan yang lain? Ini kembali ke KUHAP tidak ada pemantauan, tidak ada mekanisme yang memantau kewenangan penyidik, penuntut umum mau pun hakim terkait penahanan,"tambahnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved