Kriminalitas
Pelaku Kasus Subang Ternyata 4 Orang, Ada Warga Asal Jakarta & Pekalongan, Ini Perannya
Kasus Subang akhirnya terungkap dan empat orang pelaku berhasil diringkus Polres Subang.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Kasus Subang akhirnya terungkap dan empat orang pelaku berhasil diringkus Polres Subang.
Empat pelaku kasus Subang itu diketahui bukan hanya berasal dari Subang saja.
Penangkapan pelaku pengoplosan gas elpiji itu menjadi kasus Subang terbaru yang terungkap.
Diketahui Sat Reskrim Polres Subang menangkap empat orang yang terlibat dalam pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg dan 50 Kg di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu (31/08/2022) dini hari.
Saat press release di halaman Kantor Satreskrim Polres Subang, Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah adanya masyarakat yang melapor kepadanya.
Baca juga: Kasus Subang Terungkap, Satu Pelaku Berhasil Diringkus, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
"Dari laporan masyarakat, tersebut saya langsung turun memimpin penggrebegan bersama Sat Reskrim Polres Subang dan Polsek Pusakanagara, dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, mendapati aksi pengoplosan gas subsidi," ujar, Kapolres Subang AKBP Sumarni, didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi dan Kapolsek Pusakanagara Kompol Jusdijachlan, Jumat(2/9/2022)
Menurut AKBP Sumarni, mereka yang terlibat pengoplosan gas bersubsidi adalah SA, warga Subang; SL, warga Pekalongan; CK, warga Jakarta, dan AR, warga Grobogan.
"Mereka mempunyai peran masing-masing dalam melakukan pengoplosan gas 3 Kg ke 12 kg dan 50 Kg" kata AKBP Sumarni di halaman Kantor Reskrim Mapolres Subang, Jumat (02/09/2022).
Baca juga: Susno Duadji Geram Komnas HAM Ungkit Pelecehan di Kasus Brigadir J: Itu Ranah Polri
Adapun, untuk SA, lanjut AKBP Sumarni, berperan sebagai penyedia tempat produksi dan sebagian elpiji tabung 3 kg, serta kendaraan operasional, SL sebagai penyedia sebagian elpiji tabung 3 kg, dan 12 kg, serta mengawasi produksi di lokasi, serta CK, sebagai penyedia regulator yang telah dimodifikasi, tabung kosong ukuran 12 kg dan 50 kg, timbangan elektrik, serta pekerja produksi. AR sebagai yang angkut hasil produksi 12 kg dari lokasi ke gudang milik CK di Jakarta Selatan.
"Para pelaku dalam sehari berhasil memproduksi dan memasarkan elpiji 12 kg dengan mozet Rp.60 juta atau Rp2,7 miliar selama 1,5 bulan," ucap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti yang sudah diamankan di gedung Satreskrim Polres Subang
"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa 787 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 235 tabung gas elpiji ukuran 12 kg, lima tabung gas elpiji ukuran 50 kg, 44 buah regulator modifikasi, tiga kendaraan, satu timbangan elektrik dan lainnya," Ucap Sumarni
Akibat Perbuatannya, Ke empat pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam dijerat
Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHPidana
"Pelaku terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,"ujar AKBP Sumarni
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/pencuri-polisi-gadungan.jpg)