Lahan Gunung Ciremai Terbakai
BREAKING NEWS - Kawasan Gunung Ciremai Terbakar, Warga Ungkap Terjadinya Kobaran Api
kebakaran terjadi di kawasan Gunung Ciremai, peristiwa kebakaran itu banyak yang merekam dan mengedarkan videonya ke masyarakat
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Peristiwa kebakaran terjadi di kawasan Gunung Ciremai, Kamis (1/9/2022). Hal itu diketahui dari banyaknya video yang tersebar soal kebakaran yang berlangsung di kawasan Gunung Ciremai tersebut.
"Mengenai video kebakaran itu dari teman, videonya banyak Kang," ungkap Dede (34) kepada TribunCirebon.com, seraya memberitahu video kebakaran tersebut, Kamis (1/9/2022).
Video Kebakaran di kawasan Gunung Ciremai, kata Dede terletak di Kecamatan Pasawahan. "Iya, menurut pengakuan teman saya. Kebakaran terjadi masuk wilayah kaki Gunung Ciremai di Kecamatan Pasawahan," ujarnya.
Dalam video kebakaran Gunung Ciremai, kata dia. kobaran api cukup besar hingga menghabiskan lahan sekitar.
Baca juga: Aktivis Lingkungan Kuningan Soroti Alih Fungsi Lahan, Ada Lahan Parkir Helikopter di Gunung Ciremai
Sekilas Gunung Ciremai
Dilansir dari situs https://tngciremai.menlhk.go.id/, Gunung Ciremai merupakan gunung tertinggi Jawa Barat, berdiri soliter dengan puncak tertinggi 3078 mdpl , berbatasan dengan tiga kabupaten yaitu kabupaten Kuningan, kabupaten Cirebon dan kabupaten Majalengka.
Perubahan kawasan hutan gunung Ciremai menjadi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) ditunjuk oleh Menteri Kehutanan pada tahun 2004 melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 424/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober Tahun 2004, berdasarkan usulan dari Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kuningan dan Majalengka.
Dalam perjalanan sejarahnyanya tutupan hutan gunung Ciremai telah beberapa kali mengalami perubahan fungsi dari mulai zaman kolonial Belanda hingga sekarang dengan kronologis sebagai berikut :
- Zaman kolonial belanda kawasan hutan Gunung Ciremai pertama kali ditunjuk menjadi Hutan Lindung berdasarkan surat keputusan (GB) tanggal 22 September 1930, yang ditata batas dengan proses verbal pada tahun 1939 dan disahkan pada tanggal 28 Mei 1941.
- Kawasan hutan Gunung Ciremai ditunjuk menjadi Hutan Produksi wilayah kerja Unit Produksi (Unit III) Perusahaan Umum Perhutani Jawa Barat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 143/Kpts/Um/3/1978 pada tanggal 10 Maret 1978
- Pada tahun 2003, sebagian Kelompok Hutan Produksi Gunung Ciremai di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka yang pengelolaannya pada waktu itu oleh Perum Perhutani melalui KPH Kuningan dan KPH Majalengka ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Lindung berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No :195/Kpts-II/2003 tanggal 4 Juli 2003 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Jawa Barat seluas ±603 ha.
- Pada tanggal 26 Juli 2004, Bupati Kuningan menyampaikan usulan melalui surat Nomor 522/1480/Dishutbun perihal “Proposal Kawasan Hutan Gunung Ciremai sebagai kawasan Pelestarian Alam”.
- Surat Bupati Kuningan kepada Ketua DPRD Kab. Kuningan melalui suratnya Nomor 522.6/1653/Dishutbun tanggal 13 Agustus 2004 perihal “Pengelolaan Kawasan Hutan Gunung Ciremai sebagai Kawasan Pelestarian Alam”.
- Surat DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 661/266/DPRD perihal dukungan atas usulan pengelolaan kawasan hutan Gunung Ciremai menjadi Kawasan Pelestarian Alam.
- Bupati Majalengka memberikan usulan melalui surat Nomor 522/2394/Hutbun tanggal 13 Agustus 2004 perihal “Usulan Gunung Ciremai sebagai Kawasan Pelestarian Alam”.
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 424/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004, kelompok hutan lindung pada kelompok hutan Gunung Ciremai seluas ±15.500 hektar yang terletak di Kabupaten Kuningan dan Majalengka telah ditunjuk menjadi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
- Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.3684/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Ciremai Seluas 14.841,30 Hektar di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat
Pengamanan Kawasan
Kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan kawasan TNGC dilaksanakan menuju perlindungan kawasan hutan sebagai habitat flora fauna dan pengawetan kekayaan keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya secara efektif.
Oleh karena itu dalam pelaksanaanya dirancang sasaran kegiatan secara tematik pada obyek kekayaan hutan yang spesifik seperti, kegiatan patroli habitat satwa, patroli ekosistem rawan kebakaran, pengamanan habitat flora mengandung atsiri (kilemo, huru sintok dan tumbuhan berkhasiat lainnya).
Kegiatan ini bertujuan agar fungsi kawasan hutan dan lingkungannya dapat tercapai secara optimal dan lestari serta dapat memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu untuk mengurangi bahaya kebakaran di kawasan TNGC, pada tahun 2016 telah diluncurkan program Camp Fire Care.
Sejak di luncurkan pada bulan Juli 2016 s/d Desember 2016, program Camp Fire Care ini mendapat respon yang sangat positif dari kalangan masyarakat, pengusaha, pencinta alam dan para pengiat kegiatan di alam bebas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Kebakaran-Lahan-di-Gunung-Ciremai.jpg)