BSU 2022
Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Ribu, Tapi Maaf Hanya Pekerja Ini Yang Dapat Subsidi Upah
Berikut ini jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022. Anda bisa cek syarat dan cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah di artikel ini.
TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
Tidak semua dapat, hanya pekerja yang memenuhi syarat dapat menerima Bantuan Subsidi Upah Ini.
Anda bisa cek syarat dan cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah di artikel ini.
Pemerintah segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja sebagai bentuk pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan pemerintah menyiapkan bantalan sosial tambahan sebesar Rp 24,17 triliun.

Kebijakan tersebut, kata Sri Mulyani, diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
Dari tiga jenis bantalan sosial tambahan, satu di antaranya yakni BSU yang akan diberikan kepada 16 juta pekerja.
Lantas, kapan BSU 2022 cair?
Sri Mulyani, menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantalan sosial tambahan mulai pekan ini.
Baca juga: CAIR Minggu Ini, Segini Besaran BLT, BSU & Transportasi dari Pemerintah: Paling Besar Rp 600 Ribu
“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp 24,17 triliun," kata Menkeu di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/8/2022), dilansir laman setkab.go.id.
BSU akan diberikan dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun.
Bantuan tersebut disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun masing-masing pekerja yang menjadi sasaran akan menerima bantuan Rp 600 ribu.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," jelas Sri Mulyani.
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya, sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” lanjut dia.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menyebut petunjuk teknis (juknis) penyaluran masih dalam pertimbangan apakah masih menggunakan skema BSU 2021 atau harus direvisi.
"Jadi juknis BSU akan digodok ulang atau tidak, semua tergantung apakah akan ada perubahan skema BSU dibandingkan BSU tahun sebelumnya," kata Dita, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
Apabila mengacu pada penyaluran BSU 2021, terdapat syarat dan langkah-langkah untuk mengetahui apakah menerima BSU atau tidak.
Dilansir laman resmi Kemnaker, berikut ini syarat dan cara mengecek penerima BSU:
Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan;
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah;
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara Cek Penerima BSU
1. Akses laman kemnaker.go.id.
2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Masuk Login ke dalam akun.
4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan.
Pemerintah Salurkan Bantalan Sosial Tambahan
Selain BSU, terdapat dua jenis bantalan sosial tambahan yang akan disalurkan oleh pemerintah.
Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran Rp 12,4 triliun.
Bantuan ini menyasar 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BLT akan disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia.
“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp 150 ribu selama empat kali," kata Sri Mulyani.
"Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp 300 ribu pertama dan Rp 300 ribu kedua,” jelas dia.
Kemudian, Pemerintah Daerah (Pemda) juga diminta menyiapkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.
Subsidi ini diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan, dan untuk perlindungan sosial tambahan.
“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” imbuh Menkeu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)