Keraton di Cirebon

Keunikan Keraton Kanoman: Mulai Sejarah hingga Ragam Bangunan yang Ada di Dalamnya

Keraton Kanoman merupakan salah satu keraton di Cirebon yang sangat populer di masyarakat.

Editor: dedy herdiana
cirebonspiritualtourism.com via TribunnewsWiki.com
Keraton Kanoman 

Ada dua pintu untuk memasuki halaman depan keraton, yaitu Lawang Seblawong dan Lawang Kejaksan. Lawang Seblawong yang memiliki dua daun pintu kayu ini terletak di sebelah barat daya Siti Inggil. Pintu ini sangat unik karena orang yang akan memasukinya tidak dengan membuka pintu, tetapi lewat ke sebelahnya.

Pada masa kini pintu ini dibuka hanya sekali dalam setahun, yaitu ketika upacara Panjang Jimat pada tanggal 12 Rabiul Awal saja. Pintu Kejaksan terletak di sebelah selatan Siti Inggil, sama seperti Lawang Seblawong, pintu ini juga dibuka hanya ketika upacara Panjang Jimat.

Paseban

Sebelah tenggara Pintu Kejaksan terletak bangunan Paseban, yang lantainya ditinggikan sekitar 50 cm. Pada masa lalu Paseban berfungsi sebagai tempat menunggu para tamu sultan, namun sekarang berfungsi sebagai tempat Upacara Buang Takir, yaitu semacam kenduri yang dihadiri oleh Wakil Sultan, keluarga keraton dan alim ulama, sebagai tanda selesainya upacara Muludan.

Langgar Keraton

Di sebelah barat Paseban berdiri Langgar Keraton, yang merupakan tempat sholat keluarga dan pegawai keraton saja.

Berhimpitan dengan tempat ibadah ini berdiri Gedung Gajah Mungkur atau disebut juga Lawang Jam. Bangunan ini merupakan tempat istirahat petugas keraton yang membunyikan lonceng penanda waktu.

Semirang

Bangunan Semirang, yang terletak di sebelah barat Lawang Jam, adalah nama bangunan yang berasal dari kata semi (tumbuh) dan rang (buah pikiran), sehingga bangunan ini pada masa lalu merupakan tempat para seniman keraton untuk mencari inspirasi, dan sekarang bangunan menjadi "sekretariat" pemandu pengunjung.

Keraton Kanoman ini sudah terdaftar sebagai bangunan Cagar Budaya yang berupa bangunan dengan Nomor Regnas CB: CB.895 serta dengan SK Penetapan Nomor SK : 238/M/1999 tertanggal 4 Oktober 1999 yang setingkat dengan SK Menteri. (*)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved