BSU 2022
BSU Segera Cair, Ditransfer Satu Kali Sebesar Rp 600 Ribu, Ini Kriteria Penerimanya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu segera cair kata Sri Mulyani. Ini kriteria penerimannya
TRIBUNCIREBON.COM- Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu segera cair.
Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU sebesar Rp 9,6 triliun tersebut rencananya bakal disalurkan kepada 16 juta pekerja dengan upah kurang dari Rp 3,5 juta perbulan.
Diketahui dari laman Setkab, BSU ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.
Oleh karena itu pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp24,17 triliun yang dibagi menjadi 3 jenis bantuan yakni, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Bantuan Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca juga: BSU 2022 Rp 1 Juta Segera Cair, Tapi Maaf Hanya Karyawan Ini yang Dapat Bantuan Subsidi
Adapun teknis penyaluran BSU ini akan menjadi tugas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan teknis penyaluran subsidi upah ini akan dibayarkan 1 kali selama 1 bulan dengan nominal sebesar Rp 600 ribu.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun," ungkap Sri Mulyani.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Keuangan usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden pada Senin (29/8/2022).
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, akan segera membuat petunjuk teknis agar BSU segera tersalurkan.
Baca juga: BSU 2022 Belum Juga Cair, Padahal Sudah Pertengahan Mei, Ini Kata Kemnaker
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.
Diberitakan oleh Tribunnews sebelumnya, Kemnaker tengah melakukan seleksi para pekerja yang berhak menerima BSU.
BSU ini nantinya akan disalurkan bagi pekerja dengan upah kurang dari Rp 3,5 juta.
Pada proses seleksi tersebut, Kemnaker dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai pemilik data.
Apa Itu Program BSU?