Aturan Perjalanan
Aturan Baru Naik Pesawat 30 Agustus 2022: Baru Divaksin Dosis Kedua, Tak Boleh Terbang
Berikut aturan terbaru untuk para penumpang yang hendak naik pesawat Garuda Indonesia.
Laporan Wartawan Tribun Travel Ratna Widyawati
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Berikut aturan terbaru untuk para penumpang yang hendak naik pesawat Garuda Indonesia.
Maskapai Garuda Indonesia kembali mengeluarkan aturan terbaru naik pesawat bagi penumpang rute domestik yang berlaku mulai Senin (29/8/2022).
Adapun aturan terbaru naik pesawat Garuda Indonesia rute domestik didasarkan pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 & Addendumnya dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.
Dan syarat penerbangan naik pesawat Garuda Indonesia rute domestik yang paling utama adalah bagi penumpang berusia di atas 18 tahun diwajibkan sudah vaksin booster.
Bagi penumpang yang baru divaksin dosis pertama atau kedua, tidak diperbolehkan naik penerbangan Garuda Indonesia rute domestik.
Adapun syarat terbang naik Garuda Indonesia rute domestik dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, Senin (29/8/2022) sebagai berikut:
Penumpang usia di atas 18 tahun
● wajib sudah divaksin booster
● jika baru vaksin dosis kedua atau pertama tidak diizinkan melakukan perjalanan
Penumpang WNA di atas 19 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri
● wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)
Penumpang usia 6-17 tahun
● jika sudah vaksin kedua, wajib menunjukkan sertifikat vaksin (tidak wajib testing)
● jika baru vaksin pertama, tidak diperkenankan melakukan perjalanan