Susno Duadji Yakin Pengajuan Banding Ferdy Sambo Pasti Ditolak Karena Hal Ini

Menurut Susno Duadji, pengajuan banding Ferdy Sambo kemungkinan besar ditolak oleh Mahkamah Kode Etik Polri.

(Kolase Tribunnews.com)
Ferdy Sambo. Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji buka suara soal banding yang diajukan Ferdy Sambo. 

TRIBUNCIREBON.COM- Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji buka suara soal banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Menurut Susno Duadji, pengajuan banding Ferdy Sambo kemungkinan besar ditolak oleh Mahkamah Kode Etik Polri.

Seperti diketahui setelah menjalani sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.

"Izinkan kami mengajukan banding. Dan apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo saat sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Menanggapi hal tersebut, Susno Duadji memberikan penjelasan.

Pihaknya menjelaskan sidang kode etik prosesnya dan prosedur mekanismenya sudah benar.

“Pasal yang disangkakan, yang dituduh, atau dilanggar oleh saudara Ferdy Sambo, diancam dengan sanksi yang berat semua,” ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Komoas TV, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Tertutup, Ferdy Sambo & Bharada E Akan Dipertemukan di TKP

Yakni, lanjut, Susno Duadji, melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman di atas 5 tahun, kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran lain seperti merekayasa perkara, memberi keterangan bohong dan lain-lain.

Sehingga sanksinya cukup berat.

“Sehingga sanksi yang dijatuhkan mulai dari sanksi yang terberat, yakni pertama direkomendasi untuk diberhentikan dari dinas Polri dengan tidak hormat, kedua ditempatkan di dalam tempat khusus (ditahan),” ujarnya.

Banding yang diajukan Ferdy Sambo itupun merupakan hak Ferdy Sambo.

Namun hal tersebut, disebut percuma oleh Susno Duadji.

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). ((TRIBUNNEWS/Bian Harnansa))

Kenapa percuma, bahwa banding itu ditolak lantaran adanya pelanggaran-pelanggaran kompetitif yang sekaligus merupakan pelanggaran pidana yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Sedangkan Ferdy Sambo sangkaannya yakni pembunuhan berencana pasal 340 dan pembunuhan tidak berencana pasal 338 itu ancaman maksimalnya hukuman mati, atau hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Kini Dipecat, Ini Harta Kekayaan dan Besaran Gaji yang Diterima Ferdy Sambo, Sebulan Dapat Segini

“Jadi walaupun dia mengajukan banding, saya yakin itu bandingnya pasti ditolak,” terangnya lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved