Aturan Perjalanan

Garuda Indonesia Keluarkan Aturan Baru Naik Pesawat, Berlaku Mulai Senin 29 Agustus 2022

Maskapai Garuda Indonesia kembali mengeluarkan aturan terbaru naik pesawat bagi penumpang rute domestik mulai hari, Senin (29/8/2022).

tangkap layar dari kompas.com
Pesawat Garuda Indonesia. Maskapai Garuda Indonesia kembali mengeluarkan aturan terbaru naik pesawat bagi penumpang rute domestik mulai hari, Senin (29/8/2022). 

- Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan

- Minimal memiliki Hasil Negatif Test Rapid Antigen saat keberangkatan

- Sesuai ketentuan otoritas di Bali maka penumpang akan dilakukan tes ulang RT-PCR di Bali dengan biaya ditanggung oleh penumpang

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia meluncurkan livery khusus bertemakan "Cinta Indonesia" pada armada B737-800 NG dalam memperingati HUT ke-72. (Istimewa)
8. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan

9. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir   

10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan

11. Persyaratan tambahan mengacu ketentuan lokal Bali (DPS), bagi penumpang dengan vaksinasi dosis pertama/ belum vaksin sehingga wajib disertai hasil negatif PCR/Antigen: Jika hasil tes negative Covid-19 belum terintegrasi dengan PeduliLindungi, Hasil cetak negatif tes RT-PCR wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode

Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang juga dimohon dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.

Pihak maskapai Garuda Indonesia menyarankan agar penumpang tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan. (TribunTravel.com/Rtn)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved