Kasus Pembunuhan Brigadir J
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Tertutup, Ferdy Sambo & Bharada E Akan Dipertemukan di TKP
Adapun rekontruksi tersebut akan digelar di TKP, tepatnya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Tepat pada Selasa (30/8/2022) Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun rekontruksi tersebut akan digelar di TKP, tepatnya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ya, seperti yang diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditemukna tewas di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan informasi mengenai rencana rekonstruksi itu didapatnya dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Informasi kedua dari Pak Dirtipidum, rencananya pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga," kata Dedi di Bareskrim Polri dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: DIPECAT, Ferdy Sambo Langsung Ajukan Banding, Ini Kata Pengacara Brigadir J
Rekonstruksi itu kata Dedi bertujuan untuk memperjelas konstruksi hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dari Dirpidum menyampaikan untuk memperjelas kontruksi hukum dan peristiwa yang terjadi," kata Dedi.
Selain itu kata Dedi, rekonstruksi juga bertujuan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa mendapatkan gambaran lebih jelas soal kasus tersebut. Dengan begitu, berkas perkara bisa segera dinyatakan lengkap dan maju ke persidangan.
"Agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka dan saksi di BAP agar berkas bisa segera P21," ujarnya.
Rencananya, proses rekontruksi akan dilakukan secara tertutup.
"Proses rekonstruksi itu sendiri bakal berlangsung tertutup. "Ya (berlangsung tertutup)," kata Dedi.
Penyidik dalam rekonstruksi itu akan menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawati.
"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Selain para tersangka, polisi juga akan menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU," ucapnya.
Sedangkan pihak eksternal yang bakal turut dihadirkan adalah Komnas HAM dan Kompolnas HAM.
"Hanya penyidik, JPU. (Eksternal) Komnas HAM dan Kompolnas," ujarnya.
Dedi memastikan kehadiran Komnas HAM dan Kompolnas dalam rekonstruksi itu terkait transparansi dan objektivitas.
"Kemudian juga agar pelaksanaannya berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas,"
"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektivitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," sambung Dedi.
Baca juga: DIPECAT, Ferdy Sambo Langsung Ajukan Banding, Ini Kata Pengacara Brigadir J
Sambo Ngaku Salah Libatkan Bharada E Dalam Kasus Brigadir J
Terungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menyampaikan pengakuan terbaru soal Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Irjen Ferdy Sambo mengaku bersalah kepada Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik lantaran melibatkan Bharada E.
Selain mengaku bersalah, kata Taufan, Ferdy Sambo juga mengaku bakal bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
Pengakuan Ferdy Sambo tersebut, kata dia, diungkapkan ketika Tim Komnas HAM melakukan permintaan keterangan kepada Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Kamu merasa enggak kalau kamu (Sambo) udah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini?"
"Iya pak, saya salah. Nanti saya tanggungjawabi semuanya."
"Benar ya? Saya bilang. Kasihan ini anak muda," ungkap Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022), mengingat pembicaraannya kepada Ferdy Sambo.
Menurut Taufan, Ferdy Sambo memiliki keinginan untuk membebaskan Bharada E dari jeratan hukum.
Namun demikian, kata Taufan, keinginan Ferdy Sambo tersebut hanya bisa dinilai dalam persidangan.
"Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu, Saudara Ronny, supaya dia bisa membela hak-hak."
"Bahwa dia ( Bharada E) sudah mengaku kan kita tidak bisa bilang dia tidak melakukan tindak pidana."
"Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, mudah-mudahan. Hakimlah yang memutuskan," katanya.