Kini Dipecat, Ini Harta Kekayaan dan Besaran Gaji yang Diterima Ferdy Sambo, Sebulan Dapat Segini
selama menduduki jabatan Kadiv Propam Polri, Jenderal Bintang 2 itu disebut-sebut memiliki kekayaan yang melimpah.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TRIBUNCIREBON.COM - Ferdy Sambo kini resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian.
Hal tersebut dilakukan lantaran Ferdy Sambo mengaku jika dirinya menjadi otak dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Meski sudah dipecat secara tidak hormat, nama Ferdy Sambo masih menjadi perbincangan hangat publik.
Adapun yang tak luput dari perbincangan publik, ialah terkait kekayaan dan harta Ferdy Sambo.
Diketahui, selama menduduki jabatan Kadiv Propam Polri, Jenderal Bintang 2 itu disebut-sebut memiliki kekayaan yang melimpah.
Tak hanya itu, suami dari Putri Candrawathi tersebut dikabarkan memiliki rumah lebih dari satu.
Ferdy Sambo kabarnya memiliki i hunian di di jalan Bangka XI A No 7, Jakarta Selatan, di Jalan Saguling Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan di Cempaka Residence, Magelang, Jawa Tengah.
Selain rumah, Ferdy Sambo diketahui juga memiliki sejumlah mobil mewah seharga miliaran.
Berikut adalah daftar mobil yang dimiliki Ferdy Sambo:
- Mobil Lexus NX300 F-Sport Tahun 2021
- Mobil Lexus RX300
- Mobil Lexus LM 350
- Mobil Lexus LX570
- Mobil Toyota Innova Venturer
Namun, kekayaan Ferdy Sambo nyatanya belum tercantum di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK.
Terkait hal tersebut, KPK sempat angkat bicara, dikutip dari Kompas.com, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, pihaknya sebenarnya telah menerima LHKPN Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021.
Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi.
Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN.
Baca juga: DIPECAT, Ferdy Sambo Langsung Ajukan Banding, Ini Kata Pengacara Brigadir J
Gaji Ferdy Sambo
Selama menduduki jabatan bintang 2, gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Tunjangan
Dikutip dari Youtube tvOnes, gaji Irjen atau bintang dua seperti Ferdy Sambo, sebulannya paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.
Namun jumlah tersebut tentunya belum apa-apa dibandingkan dengan nominal fasilitas tunjangannya.
Di luar gaji pokok, anggota Polri menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Guna menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.
Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja.
Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Sebagai jenderal bintang dua dengan jabatan yang sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri, maka Ferdy Sambo otomatis masuk dalam kelas jabatan 17 dan berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.
Jumlah tukin Ferdy Sambo berada di bawah Wakapolri yang besaran tukinnya ditetapkan sebesar Rp 34.902.000.
Sementara pejabat polisi lain di kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen dan Komjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, maka dalam sebulan Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000.
Selain itu, Ferdy Sambo juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI.
Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk
- Tunjangan operasi keamanan
- Tunjangan penempatan di Papua
- Perjalanan dinas
- Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.