DIPECAT, Ferdy Sambo Langsung Ajukan Banding, Ini Kata Pengacara Brigadir J
Kabar Ferdy Sambo ajukan banding rupanya sampai ke telinga pengacara Brigadir J
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Tepat pada Kamis (25/8/2022) kemarin, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik.
Hasil sidang kode etik tersebut menunjukan menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Adapun pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polti (KKEP).
Mengetahui dirinya dipecat tidak hormat, Ferdy Sambo lantas bereaksi.
Suami dari Putri Chandarawathi tersebut langsung memutuskan untuk mengajukan banding.
Kabar Ferdy Sambo ajukan banding usai menjalani sidang kode etik tersebut rupanya sampai ke telinga pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Menanggapi hal itu, Kamaruddin Simanjuntak meyakini jika pengajuan banding dilakukan Ferdy Sambo, lantaran suami dari Putri Candrawathi tersebut tak ingin kehilangan haknya sebagai polisi setelah dipecat.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari Tribunnews, Jumat (26/8/2022).
Atas hal itu, pihaknya telah meminta kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang bakal menyidangkan banding Ferdy Sambo untuk menghiraukan permohonan tersebut.
Dalam kata lain, KKEP harus tetap memberikan sanksi PTDH sebagaimana putusan sidang etik.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan (upaya banding Ferdy Sambo, red)," kata dia.
Hanya saja, pihaknya kata Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo.
Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau.
Tetapi kita tetap berharap supaya (putusannya tetap, red) PTDH," ujarnya.
Baca juga: Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Mabes Polri, PTDH Berdasarkan Keputusan Presiden
Ferdy Sambo Berjalan Tegap Usai Resmi Dipecat
Detik-detik setelah resmi Irjen Ferdy Sambo dipecat dalam sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) menjadi sorotan.
Diketahui, Ferdy Sambo terlilit kasus merekayasa hingga merusak bukti pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri Brigadir J.
Terlebih, gestur Ferdy Sambo menjadi sorotan sesusai menjalani sidang kode etik dini hari tadi.
Keputusan pemecatan dari institusi Polri itu tak membuat eks Kadiv Propam Polri itu tampak murung.
Pantauan Tribunnews, Ferdy Sambo tampak keluar dari ruangan sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo keluar dikawal dengan sejumlah anggota Provost Mabes Polri hingga anggota Brimob loreng bersenjata lengkap.
Para pimpinan sidang sudah keluar satu per satu dari ruangan sidang.
Terlihat, Ferdy Sambo lalu keluar dengan tetap berdiri tegap saat awak media memanggil namanya.
Namun, dia tak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media.
Dia hanya sempat melirik kerumunan awak media dan memilih berjalan memasuki ruangan lainnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya rampung.
Hasilnya, eks Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.
Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis pagi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.
Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.
"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang kode etik itu, turut menghadirkan sejumlah saksi berjumlah 15 orang.
Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.
Sejumlah tersangka yang dihadirkan di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.