Aturan Perjalanan
Aturan Baru Naik Pesawat Mulai Bulan September 2022: Berlaku untuk Semua Maskapai
Pemerintah merivisi aturan naik pesawat bagi calon penumpang yang akan terbang. Berikut aturan terbaru naik pesawat periode bulan September 2022
TRIBUNCIREBON.COM- Berikut aturan terbaru naik pesawat periode bulan September 2022.
Adapun aturan terbaru naik pesawat itu tertuang dalam aturan perjalanan udara semua maskapai penerbangan di Indonesia.
Calon penumpang yang akan melakukan penerbangan baik rute Dalam Negeri atau domestik hingga luar negeri kini ada aturan terbaru naik pesawat yang wajib dipenuhi.
Terakhir pada 11 Agustus 2022 lalu, pemerintah sudah merivisi aturan naik pesawat bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara.
Bagi anda yang akan melakukan perjalanan udara di bulan September 2022 nanti, wajib mematuhi aturan terbaru naik pesawat tersebut.
Pemerintah telah menetapkan vaksinasi Booster sebagai Syarat Naik Pesawat yang wajib dipatuhi penumpang.
Sehingga bagi penumpang yang belum Booster wajib melampirkan hasil tes PCR.
Artinya hasil tes Antigen mulai saat ini sudah tidak berlaku lagi sebagai Syarat Naik Pesawat.
Ketentuan terbaru yang mengatur syarat naik pesawat termaktub dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang terbit 11 Agustus lalu dan ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Berangkat dari SE Satgas Covid-19 itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Covid-19 untuk Transportasi Udara.
SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022.
Perubahan syarat naik pesawat yang tertuang dalam SE Nomor 77 Tahun 2022:
PPDN untuk melakukan tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Nah, berikut syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku mulai 11 Agustus 2022 bagi PPDN:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.