Dada Rosada Bebas

SOSOK Dada Rosada, Eks Walkot Bandung yang Dihukum 10 Tahun Penjara Hirup Udara Bebas Hari Ini

Berikut ini informasi mengenai sosok Dada Rosada yang merupakan mantan Wali Kota Bandung.

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews
Hirup Udara Bebas, Ini Sosok Dada Rosada, Eks Walkot Bandung yang Dihukum 10 Tahun Penjara 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini informasi mengenai sosok Dada Rosada yang merupakan mantan Wali Kota Bandung.

Masih ingat dengan sosok Dada Rosada? Ya, Dada Rosada merupakan mantan Wali Kota Bandung.

Dada Rosada dipastikan akan segera menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun lamanya.

Diketahui, selama ini Dada Rosada bertahun-tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Kini tepat pada Jumat (26/8/2022), Dada Rosada akan kembamli menghirup udara bebas.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo.

"Insya Allah besok, Cuti menjelang bebas (CMB)," ujar Sudjonggo dikutip dari Tribunjabar.id pada Jumat (26/8/2022).

Rencananya, sejumlah keluarga, kerabat hingga kerabat dipastikan akan menjemput mantan Wali Kota Bandung tersebut di Lapas Sukamiskin , pada Jumat pagi ini.

Baca juga: Detik-detik Dada Rosada Bebas, Keluarga & Kerabat Menunggu Eks Wali Kota Bandung di Lapas Sukamiskin

"Rencananya, sekitar pukul 09.00. Insya Allah," ujarnya.

Perlu diketahui, Dada Rosada menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah karena menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono saat menjadi terdakwa dalam kasus bantuan sosial pada 26 Juni 2013.

Dada Rosada kemudian divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan hukuman selama 15 tahun penjara.

Hakim Setiyabudi Tedjocahyono juga dijatuhi vonis bersalah dan dihukum penjara selama 12 tahun.

Selain Dada dan Hakim Setiyabudi, sosok lain yang juga terlibat dalam perkara suap ini adalah Edi Siswadi, yang saat kasus ini terjadi masih menjadi Sekretaris Daerah Kota Bandung.

Dia juga terbukti bersalah menyuap Setiyabudi Tedjocahyono, dan dipidana penjara selama delapan tahun.

Edi lebih dahulu bebas, Mei 2021 lalu setelah menjalani penjara selama delapan tahun di Lapas Sukamiskin Bandung.

Edi tidak mendapat remisi karena tidak dinyatakan sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerjasama mengungkap tindak pidana.

Selain mereka, dalam kasus yang sama, pengadilan juga memutus bersalah Toto Hutagalung dan Asep Triana, yang ikut melakukan penyuapan.

Toto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sementara Asep Triana 3,5 tahun penjara.

Dada Rosada menjabat Wali Kota Bandung selama dua periode, dari 2003 hingga 2013. Pada periode kedua, Dada berpasangan dengan Ayi Vivananda SH.

Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung Bebas Hari Ini, Dada Rosada Terjerat Kasus Korupsi Bansos dan Suap Hakim

Lantas siapakah sebenarna sosok Dada Rosada?

Sosok Dada Rosada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/5/2013) kembali memeriksa Wali Kota Bandung Dada Rosada. Dada akan kembali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/5/2013) kembali memeriksa Wali Kota Bandung Dada Rosada. Dada akan kembali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. ((KOMPAS/ALIF ICHWAN))

Dada Rosada, sempat menjabat sebagai Wali Kota Bandung pada periode 2003 hingga 2013.

Bersama dengan Ayi Vivananda, SH., pasangannya sebagai calon Wakil Wali kota, Dada Rosada mencalonkan diri kembali sebagai Wali kota Bandung untuk yang kedua kali.

Ia terpilih sebagai wali kota Bandung periode 2008-2013 setelah menang suara secara mutlak lebih dari 60 persen.

Dada Rosada sendiri lahir di Ciparay, Bandung pada 29 April 1947 silam.

Informasi Dada Rosada

Tempat, Tanggal Lahir : Ciparay, Bandung 29 April 1947

Kebangsaan : Indonesia
Partai politik : Partai Demokrat
Istri : Nani Suryani Rosada
Profesi : Birokrat

Riwayat Pekerjaan/ Jabatabn Dada Rosada

- Pemerintah Kotamadya D.T. II Bandung, Investment Board (Penanaman Modal), Tahun 1973 s/d 1977;
- Pemerintah Kotamadya D.T. II Bandung, Bendaharawan PUMC pada Sub Direktorat Pembangunan, Tahun 1978 s/d 1980;
- Pemerintah Kotamadya D.T. II Bandung, Bendaharawan Proyek pada bagian Pembangunan, Tahun 1980 s/d 1981;
- Pemerintah Kotamadya D.T. II Bandung, Bendaharawan Gaji pada Assekotda II, Tahun 1980;
- Pemerintah Kotamadya D.T. II Bandung, Bendaharawan KORPRI pada Sub Unit Kantor, Tahun 1982 s/d 1984;

- Pemerintah Kotamadya D.T. II Bandung, Assekotda II, Kepala Urusan Keuangan Tahun 1981 s/d 1984;
- Pemerintah Kotamadya D.T. II Bandung, Wakil Sekretaris KORPRI Tahun 1984 s/d 1985;
- Pemerintah Kotamadya D.T. II Bandung, Gelanggang Generasi Muda Bandung (GGMB), Sekretaris Tahun 1984 s/d 1985;
- Pemerintah Kotamadya D.T II Bandung, Bagian Perekonomian Rakyat Tahun Kepala Sub Bagian Pembinaan Perekonomian Rakyat Tahun 1985 s/d 1989;
- MPR-R.I, Anggota MPR RI Utusan Daerah Jawa Barat, Anggota NB-556, Tahun 1987 s/d 1992. (Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 222/M Tahun 1987 Tanggal 14 September 1987);

- Pemerintah Kotamadya D.T. II Bandung, Bagian Perekonomian Kepala Tahun 1988 s/d 1992;
- DPRD Tk. I Jawa Barat, Calon Anggota No. Urut 93 pada PEMILU 1992 (Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 18 Desember 1991);
- Pemerintah Kotamadya D.T II Bandung, Dinas Pendapatan Daerah Kepala Tahun 1992 s/d 1998;
- DPR R.I, Calon Anggota No. ururt 134 pada PEMILU Tahun 1997, asal Daerah Pemilihan Jawa Barat;
- Pemerintah Kotamadya D.T. II Bandung, Pembantu Walikotamadya Wilayah Bojonagara tangal 21 April 1998 s.d. 3 Maret 2000;

- Pemerintah Kota Bandung, Sekretaris Daerah Kota, (Sekdakot) Bandung, Tanggal 5 April 2000 s.d. 25 Oktober 2002;
- Pemerintah Kota Bandung, Plt. Wali kota Bandung, Tanggal 11 Februari 2002 s.d. 8 Maret 2002;
- Pemerintah Kota Bandung, Staf ahli Wali kota Bandung, Tanggal 25 Oktober 2002 s.d. 30 April 2003;
- Pemerintah Kota Bandung, Pensiun dari PNSD Terhitung Mulai Tanggal 1 Mei 2003;
- Pemerintah Kota Bandung, Pemilihan Wali kota Bandung, oleh DPRD Kota Bandung, Tanggal 9 September 2003

- Wali kota Bandung, Pengangkatan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-533, tanggal 9 Oktober 2003;
- Wali kota Bandung, Pengangkatan Sumpah Jabatan oleh Bapak Gubernur Jawa Barat tangal 16 Oktober s.d. 16 Oktober 2008;

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved