Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo Murung Usai Resmi Dipecat dari Polri, Berdiri Tegap Dikawal Anggota Provost dan Brimob

Keputusan pemecatan dari institusi Polri itu tak membuat eks Kadiv Propam Polri itu tampak murung.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Inilah penampakan Ferdy Sambo setelah keluar dari ruang sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat dari institusi Polri. 

TRIBUNCIREBON.COM - Akhirnya Irjen Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).

Sebelumnya Ferdy Sambo merekayasa hingga merusak bukti pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri Brigadir J.

Namun, lagi-lagi gestur Ferdy Sambo menjadi sorotan sesusai menjalani sidang kode etik dini hari tadi.

Keputusan pemecatan dari institusi Polri itu tak membuat eks Kadiv Propam Polri itu tampak murung.

Pantauan Tribunnews, Ferdy Sambo tampak keluar dari ruangan sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo keluar dikawal dengan sejumlah anggota Provost Mabes Polri hingga anggota Brimob loreng bersenjata lengkap.

Para pimpinan sidang sudah keluar satu per satu dari ruangan sidang.

Terlihat, Ferdy Sambo lalu keluar dengan tetap berdiri tegap saat awak media memanggil namanya.

Namun, dia tak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media.

Baca juga: Karir Hancur, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Bacakan Surat Permohonan Maaf, Ini Isinya

Dia hanya sempat melirik kerumunan awak media dan memilih berjalan memasuki ruangan lainnya. 

Diberitakan sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya rampung.

Hasilnya, eks Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis pagi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.

Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.

"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Gestur Ferdy Sambo Saat Sidang Kode Etik Polri Terlihat Santai Padahal Terancam Dipecat, Kenapa?

Diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang kode etik itu, turut menghadirkan sejumlah saksi berjumlah 15 orang.

Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.

Sejumlah tersangka yang dihadirkan di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Berita lain terkait Kasus Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved