Kementerian PPPA Pastikan UU TPKS Bisa Langsung Diterapkan untuk Jerat Pelaku Kekerasan Seksual

Kementerian PPPA) RI memastikan UU TPKS bisa langsung diterapkan untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindangan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ali Khasan 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI memastikan UU TPKS bisa langsung diterapkan untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindangan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ali Khasan, mengatakan, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS tersebut telah diundangkan pada 9 Mei 2022.

Menurut dia, hal itu dikarenakan pasal-pasal yang tercantum di dalamnya telah mengatur ancaman hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Karenanya, sejak diundangkan UU yang mengatur perlindungan dan penanganan korban kekerasan seksual itu berlaku mutlak untuk masyarakat.

"Di pasal-pasal tersebut tidak mengatur penerapan UU TPKS harus menunggu aturan turunannya," kata Ali Khasan saat ditemui usai Sosialisasi UU TPKS di Ballroom Hotel Apita, Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Usai UU TPKS Disahkan, Anggota DPR RI Sebut Kesadaran Masyarakat Lawan Kekerasan Seksual Meningkat

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindangan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ali Khasan
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindangan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ali Khasan (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Ia mengatakan, Kementerian PPPA sebagai leading sector juga tengah bekerja keras dalam menyusun aturan turunan dari UU TPKS.

Bahkan, pihaknya menyiapkan 10 aturan turunan UU TPKS dalam bentuk lima peraturan pemerintah (PP dan lima peraturan presiden (Perpres).

Ditargetkan, penyusunan aturan turunan dari UU TPKS tersebut rampung dalam dua tahun ke depan sehingga implementasinya bisa lebih maksimal.

"Aturan turunan tersebut mengatur tentang hal-hal yang bersifat teknis, khususnya dalam pencegahan kasus kekerasan seksual," ujar Ali Khasan.

Ali menyampaikan, dalam UU TPKS juga diatur mengenai hak restitusi atau ganti rugi pelaku kekerasan seksual kepada korbannya dan penghitungannya melibatkan LPSK.

Bahkan, besaran restitusi dari hasil penghitungan LPSK tersebut bakal diputuskan majelis hakim bersamaan vonis hukuman kepada para pelaku.

"Penerapan vonis hukuman disertai pembayaran restitusi juga bisa langsung diterapkan, tidak perlu menunggu peraturan turunannya," kata Ali Khasan.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved