Tarif Ojek Online
Aturan Terbaru Menhub, Tarif Ojol Naik Mulai Senin 29 Agustus 2022, Berikut Rinciannya
Berikut aturan terbaru Kementerian Perhubungan soal kenaikan tarif ojek online beserta rinciannya.
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi. Berikut aturan terbaru Kementerian Perhubungan soal kenaikan tarif ojek online beserta rinciannya.
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km (naik dari Rp 2.000 per km)
• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km (naik dari Rp 2.500 per km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000-Rp 10.000)
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait