Tarif Ojek Online

Aturan Terbaru Menhub, Tarif Ojol Naik Mulai Senin 29 Agustus 2022, Berikut Rinciannya

Berikut aturan terbaru Kementerian Perhubungan soal kenaikan tarif ojek online beserta rinciannya.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi. Berikut aturan terbaru Kementerian Perhubungan soal kenaikan tarif ojek online beserta rinciannya. 

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km (naik dari Rp 2.000 per km)

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km (naik dari Rp 2.500 per km)

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000-Rp 10.000)

 Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved