Pemuda Tusuk Cewek BO Usai Berhubungan di Kosan, Pelaku Diseret Keluar dalam Kondisi Tak Berbusana

Pelaku adalah H (20) seorang pengangguran sementara teman kencannya cewek BO berinisial A (22).

Editor: Mumu Mujahidin
KOMPAS.com
Ilustrasi - Pemuda di Karawang berinisial H (20) seorang pengangguran sementara teman kencannya cewek BO berinisial A (22). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG - Seorang pemuda di Karawang, Jawa Barat aniaya teman kencan setelah berhubungan badan.

Pelaku adalah H (20) seorang pengangguran sementara teman kencannya cewek BO berinisial A (22).

Akibat perbuatannya menganiaya teman kencan ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono mengatakan, H menyewa jasa esek-esek online melalui aplikasi MiChat dengan A.

H (20) seorang pengangguran penganiaya teman kencan A (22) terancam hukuman di atas lima tahun penjara, Selasa (23/8/2022).
H (20) seorang pengangguran penganiaya teman kencan A (22) terancam hukuman di atas lima tahun penjara, Selasa (23/8/2022). (Tribunjabar.id/Cikwan Suwandi)

Mereka pun bertemu di sebuah tempat indekos di Perumahan Johar Permai pada 18 Agustus 2022 siang.

Keduanya kemudian melakukan hubungan suami istri.

"Setelah melakukan hubungan badan, korban mandi. Lalu pelaku sudah menyiapkan pisau, seusai korban mandi, pelaku langsung menyerangnya," katanya, Selasa (23/8/2022).

Tetangga kosan yang mendengar teriakan langsung berupaya menolong.

Baca juga: Mahasiswi Kencan di Hotel Dengan RK, Baru Tahu Si Pria Sudah Beristri dan Punya 2 Anak

Akibat kejadian itu, A mengalami luka di bagian perut dan tangan.

"Kita masih memeriksa dan mendalami motifnya," katanya.

Dari video yang beredar di media sosial, terlihat seorang pria telanjang ditarik keluar sejumlah orang dari kamar. Pria itu kemudian diinterogasi.

Sementara itu, seorang perempuan keluar dari kamar sebelah dan masuk ke kamar korban.

Perempuan itu kemudian teriak histeris melihat kondisi korban.

Marsono mengatakan, AH dijerat Pasal 351 ayat (2) dan (4) KUHPidana tentang penganiayaan berat.

"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun," kata Marsono.

Baca juga: Cerita PSK Bahagia Layani Brondong, Pernah dapat Pria Tua hingga Dibayar Rp 70 Ribu Sekali Kencan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved