Kasus Subang

Kasus Subang Terbaru, Yosef Bakal Wakafkan Rumah TKP Meninggalnya Tuti dan Amalia

Berikut rencana Yosef untuk rumah yang menjadi TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu usai genap setahun kasus Subang.

Tribun Jabar/Ahya
Yosef sedang berada Rumah TKP Kasus Subang 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut rencana Yosef untuk rumah yang menjadi TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu usai genap setahun kasus Subang.

Kasus Subang genap satu tahun pada Kamis (18/8/2022), namun pelakunya masih belum terungkap.

Meski begitu, ada kabar terbaru terkait saksi hingga rumah TKP kasus Subang.

Seperti diketahui, rumah yang menjadi TKP kasus Subang telah diserahkan kepada Yosef selaku pihak keluarga.

Yosef mengaku berencana akan mewakafkan rumahnya tersebut untuk dijadikan tempat ibadah.

Sementara itu, ada beberapa barang di dalam TKP yang belum kembali.

Berikut ulasan selengkapnya kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.

Baca juga: INI Alasan Danu Keluar dari Yayasan Milik Korban, Ada Barang Saksi Kasus Subang Belum Kembali

1. Rencana Yosef

Sehari menjelang genap setahun kasus tersebut, pihak kepolisian melepas garis polisi di rumah lokasi kejadian perkara dan menyerahkan rumah tersebut ke pihak keluarga

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, kepada sejumlah wartawan menjelaskan, penyerahan kunci rumah TKP itu merupakan salah satu poin yang tercantum dalam surat Yosep yang dilayangkan ke Presiden. Yosep meminta TKP diserahkan kepada keluarga.

"Beberapa hari yang lalu sempat menyampaikan surat terbuka kepada presiden, berharap perkara ini ada keadilan, kedua pak Yosef juga berharap perkara ini tidak di petieskan (dihentikan penyidikannya), dan TKP ini yang terbengkalai untuk diserahkan kepada pak Yosef," katanya.

Seperti dilansir dari Tribun Jabar dalam artikel 'TKP Kasus Subang Kembali ke Yosep, Akan Diwakafkan Jadi Masjid agar Banyak Orang Doakan Korban'.

Baca juga: Sejumlah Orang Datangi TKP Kasus Subang dan Lakukan Ini, Dilihat Warga, Siapa Mereka?

Namun demikian, Rohman menambahkan, pihaknya akan menyerahkan kembali TKP kepada pihak kepolisian jika sewaktu-waktu akan digunakan.

"Kalau memang dibutuhkan dikemudian hari tetap akan kita serahkan kepada pihak kepolisian," imbuhnya.

Sementara itu, usai menerima kunci rumah dari pihak penyidik Polda Jabar, kepada wartawan Yosep mengaku berencana akan mewakafkan rumahnya tersebut untuk dijadikan tempat ibadah.

"Alangkah lebih baiknya ini dijadikan tempat rumah ibadah, kita wakafkan jadikan masjid, supaya banyak orang yang berdoa minimal ada yang mendoakan korban," kata Yosep.

Mudah-mudahan dengan dibangun mesjid di rumah yang menjadi saksi bisu kasus perampasan nyawa anak dan istrinya.

Pada Kamis sore (18/8/2022) ada bunga yang disimpan di depan pintu rumah yang menjadi saksi bisu hilangnya nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, 18 Agustus 2021 lalu, kasus Subang.
Pada Kamis sore (18/8/2022) ada bunga yang disimpan di depan pintu rumah yang menjadi saksi bisu hilangnya nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, 18 Agustus 2021 lalu, kasus Subang. (Tribunjabar.id/AHYA NURDIN)

" Kita ingin, doa dan pahala terus mengalir kepada anak dan istri saya yang tak berdosa, yang nyawanya dihilangkan secara sadis oleh pelaku yang hingga saat ini belum ketemu siapa pelakunya," ucapnya

2. Ada barang belum kembali

Rohman Hidayat kuasa hukum dari suami sekaligus ayah korban perampasan nyawa ibu anak di Subang, mengungkapkan bahwa masih ada beberapa barang milik kliennya masih berada di tangan penyidik Polda Jabar.

"Polisi dari Polda Jabar baru menyerahkan rumah TKP ini saja kepada pihak keluarga.

Kalau untuk barang-barang yang lain, masih belum dikembalikan, mungkin masih dibutuhkan dalam proses penyidikan polisi," ujar Rohman saat diwawancarai wartawan di TKP Jalancagak, Rabu (17/8/2022) sore.

Seperti dilansir dari TribunJabar.id dalam artikel 'Rumah TKP Kasus Subang Dikembalikan Penyidik Setelah 1 Tahun, Barang-barang Ini Belum Kembali'.

Rohman mengatakan, barang-barang milik kliennya yang saat ini masih dipegang pihak kepolisian di antaranya kendaraan, handphone, dan peralatan golf.

"Yang jelas ada kendaraan yang masih berhubungan dan berkaitan dengan korban maupun klien kami, tentu memang masih dalam proses penyidikan kepolisian," katanya.

3. Bagaimana Nasib S?

Tak lama ini, polisi menangkap pria berinisial S di Muara Angke Jakarta.

S disebut sebagai terduga pelaku.

Sayangnya, status S juga masih mengambang.

Belum diketahui, apakah S sudah dilepas atau belum. 

Upaya polisi untuk mengungkap pelaku sudah banyak dilakukan.

Di antaranya, pemeriksaan kamera CCTV yang berada di sepanjang lokasi.

Polda Jabar juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini.

Ditambah lima kali olah TKP dan otopsi dua kali.

Namun, hingga kini kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut masih misteri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menjelaskan, untuk mengungkap kasus ini, pihak kepolisian sangat berhati-hati.

"Syarat undang-undang itu kan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP itu harus ada persesuaian antara alat bukti yang ada di antara keterangan kemudian barang bukti, TKP kan harus dipenuhi sehingga ada unsur kehati-hatian lah dalam menerapkannya," ungkap Tompo.

Kapolda Jabar Irjen Suntana memerintahkan jajarannya untuk mengebut proses pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

Awalnya, Suntana sempat menargetkan pelaku akan terungkap pada awal tahun 2022.

Namun, hal itu tak kunjung terealisasi.

Kemudian Suntana berjanji akan mengungkap kasus itu sebelum Ramadhan 2022.

Tetapi, sampai saat ini belum juga terungkap siapa pelaku pembunuhan keji terhadap ibu dan anak di Subang tersebut.

Secercah harapan muncul saat pihak kepolisian mengamankan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial S yang diduga berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

S diamankan Polda Jawa Barat di Jakarta Utara. Namun, S dilepaskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya.

"S saat ini sudah dilepaskan lagi. Saat tanggal 2 itu diperiksa karena belum bisa dibuktikan, otomatis dilepaskan pada hari itu juga," ucap Tompo saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Tompo mengatakan semua kesaksian S akan dikembangkan oleh penyidik.

Namun, dia belum dapat mempublikasikan hasil dari pemeriksaan itu, karena masuk ke dalam ranah teknis penyidikan.

"Ini semua lagi dikembangkan penyidik, terkait keterkaitannya. Namun, untuk materi pemeriksaan tak bisa dipublikasi termasuk informasi yang dikecualikan," ucapnya.

Tompo juga menyebutkan, S awalnya seorang penjual soto di sekitar wilayah Subang.

Dia kemudian berhenti berjualan untuk bekerja di sebuah kapal. Saat ini S masih berstatus saksi.

"Kemudian berhenti berjulalan dan menjadi ABK kapal, akhirnya naik ikut kapal ke kalimantan itu. Sementara itu profil yang kita peroleh," kata Tompo.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved