Kasus Brigadir J
Mahfud MD Sampai Menjuluki Ferdy Sambo Jenderal Bintang 5, Seniornya Takut hingga Tunduk Padanya
Mahfud MD sebut Ferdy Sambo sudah seperti raja kecil di Polri dan ditakuti oleh seluruh anggota kepolisian.
TRIBUNCIREBON.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo semakin berbuntut panjang.
Kehidupan Irjen Ferdy Sambo pun terus disoroti termasuk karirnya di Polri.
Terbaru Irjen Ferdy Sambo yang berstatus jenderal bintang dua, namun disebut-sebut memiliki kekuasaan yang melebihi seniornya.
Menko Polhukam Mahfud MD bahkan sampai menyebut kalau Ferdy Sambo memiliki kerajaan di internal Polri.
Disebutkan bahwa jenderal bintang dua tersebut seolah memiliki jabatan tinggi setara jenderal bintang lima di kerajaannya tersebut.
Untuk itulah, Mahfud MD mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Sebab menurut Mahfud MD, Ferdy Sambo sudah seperti raja kecil di Polri dan ditakuti oleh seluruh anggota kepolisian.
“Karena yang melakukan itu adalah pejabat tinggi Polri yang sebenarnya kalau dihitung bintangnya itu seperti bintang lima. Kadiv Propam itu bintang dua. Tapi anak buahnya yang bintang tiga, kepala bironya ada tiga yang seluruhnya tunduk pada ini (FS)," kata Mahfud MD dalam tayangan iNews belum lama ini.
Baca juga: NASIB Ferdy Sambo di Polri akan Berakhir, Sidang Kode Etik Pemecatan Digelar Pekan Depan
Hal juga, kata Mahfud MD, yang diduga membuat Ferdy sambo bisa dengan mudah mengatur skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sehingga rasa-rasanya kalau di Polri itu Pak Sambo memang praktis bintang lima karena semua takut pada dia. Nah itu yang menyebabkan ketika dia melakukan kejahatan, lalu dia membuat rekayasa, orang hampir percaya dia semua, bahwa itu tembak-menembak, padahal itu karangan melibatkan 36 orang yang mengatur skenario itu," tandasnya.
Pernyataan Mahfud MD itu diamini oleh Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Kantongi Rahasia

Ia menyebut, dengan jabatan strategis yang dimiliki Ferdy Sambo, ia mempunyai kekuatan yang sangat besar di internal Polri.
Bahkan Susno Duadji pun membenarkan kalau Ferdy Sambo mengantongi rahasia dari anggota Polri lainnya.
“Ya jelas dia mengantongi tetapi untuk siapa dan jabatan apa. Tapi dia tidak bisa mencopot atau menghukum dan sebagainya, harus ke Kepolri, dia melapornya ke Kapolri,” kata Susno Duadji dalam tayangan iNews Sore di Youtube Official iNews, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Susno Duadji Sebut Ferdy Sambo Jenderal Polisi Pertama yang Terancam Hukuman Mati
Laporan itu, kata dia, kemudian tergantung pada keputusan Kapolri apakah akan percaya dan mengkroscek kebenarannya.
Susno Duadji pun menyindir posisi Ferdy Sambo yang kuat sebagai Kadiv Propam itu malah disalah gunakan.
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji blak-blakan mengomentari isu Ferdy Sambo punya kerajaan di Polri hingga mendapat jabatan bintang lima. Kabar soal Ferdy Sambo menduduki jabatan bintang dua rasa bintang lima itu pertama kali dihembuskan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD (kolase Youtube)
“Orang yang menempati jabatan itu amanah atau tidak, kalau jabatannya itu disalah gunakan, jadi membahayakan dan menakutkan,” kata dia.
Bahkan Susno Duadji pun menyebut kalau jabatan yang menakutkan bukan hanya di Propam saja.
“Karena polisi kan selaku pengoperasikan hukum. Jabatan kabareskrim, jabatan kapolda, manakala dilakukan dengan tidak amanah, tidak bertanggung jawab dan kurang pengawasan, tentu nyeleweng,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kepolisian Ises, Bambang Rukminto membenarkan bahwa posisi Kadiv Propam ini merupakan jabatan yang stratergis.
"Karena saya melihat kewenangannya sangat besar, posisi kadiv propam ini sangat strategis sekali karena laporan itu langsung kepada Kapolri, karena dengan posisi sebagai kadiv propam, sebagai penghukum di internal, ini bisa berbuat apa saja," tuturnya.
Ia pun membeberkan bahwa sudah menjadi rahasia umum kalau di kepolisian ini sering terjadi transaksi pasal-pasal.
"Demikian juga kadiv propam, ada juga transaksi pasal terkait pelanggaran etik. Orang bisa dinaikan masuk ke pidana atau cukup jadi etik saja," kata dia.
Hal-hal ini, lanjutnya, sudah terus terjadi di kepolisian hingga saat ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, 3 Kali Diperiksa Penyidik
Bambang juga menjelaskan, salah satu penyebabnya yakni memang kerena peraturan Kapolri sendiri tidak tegas dalam mengatur itu.
"Padahal sebagai penegak hukum dan penegak hukum sipil seharunya Polri ini harus tunduk pada peraturan KUHP dan KUHAP, bukan di etik saja, karena kadiv propam sebagai penegak aturan di etik internal dan sebagai pengemban peraturan kepolri terkait etik ini, akibatnya ya itu tadi bisa transaksional seperti itu," jelasnya.
"Dan ini sangat berpengaruh sekali, orang mau naik jabatan seperti apa, bisa saja dinaik turunkan seperti itu. Harus ada lembaga yang membantu kapolri," tambahnya.