Kasus Asusila

Dua Gadis Belia Dibikin Lemas Oleh 8 Pria di Saung, Satu Perempuan Digilir Tujuh Pria

Dalam kondisi setengah sadar, kedua gadis belia itu terpaksa melayani delapan pria yang sebelumnya mereka kenal.

Pixabay.com
Ilustrasi. Dalam kondisi setengah sadar, kedua gadis belia itu terpaksa melayani delapan pria di Saung 

Akhirnya kedua korban pun terpengaruh minuman beralkohol tersebut.

"Kedua korban diajak minum minuman keras. Kemudian dalam kondisi pengaruh alkohol, kedua korban disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku," kata Siswo.

Diketahui, dari total 8 pelaku ini Polisi sementara telah menangkap sebanyak 5 pelaku yakni AR (40), GP (19), HA (22), RM (27) dan RA (37).

Sementara pelaku lain yakni DN, FR dan AG masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka ini dijerat Pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved