Kasus Subang

Kasus Subang Terungkap? Polda Jabar Copot Garis Polisi di TKP, Berikut Penjelasan Kuasa Hukum Yosef

Polisi dari Jajaran Polda Jabar mencopot garis polisi yang terpasang di Tempat Kejadian Perkara ( TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/AHYA NURDIN
Suasana Rumah TKP Pembunuhan ibu dan Anak Pasca Garis Polisi dicopot oleh Polisi dari Polda Jabar, Rabu (17/8/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Kasus Subang terungkap? Itulah pertanyaan yang langsung muncul di pikiran setiap orang, ketika polisi dari Jajaran Polda Jabar mencopot garis polisi yang terpasang di Tempat Kejadian Perkara ( TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak.

Pencopotan garis polisi di rumah, TKP tewasnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, dilaksanakan pada Rabu (17/8/2022) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.

Suasana Rumah TKP Pembunuhan ibu dan Anak Pasca Garis Polisi dicopot oleh Polisi dari Polda Jabar, Rabu (17/8/2022).
Suasana Rumah TKP Pembunuhan ibu dan Anak Pasca Garis Polisi dicopot oleh Polisi dari Polda Jabar, Rabu (17/8/2022). (Tribunjabar.id/AHYA NURDIN)

Baca juga: Kasus Subang Terungkap Besok? Ini 6 Fakta Baru Jelang Setahun Kematian Tuti dan Amalia

Saat itu tampak, beberapa anggota kepolisian dari Polres Subang maupun Polda Jabar memasuki TKP setelah membuka garis polisi yang sebelumnya terpasang. 

Bukan hanya polisi, suami sekaligus ayah dari korban Yosep Hidayah pun turut hadir dalam pembukaan garis polisi tersebut yang didampingi langsung oleh kuasa hukumnya. 

Garis polisi ini diketahui sudah terpasang sejak tanggal 18 Agustus 2021 lalu.

Beberapa kali garis polisi yang terpasang di TKP ini diganti oleh pihak kepolisian. 

Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat mengatakan, memang sebelumnya ia meminta pengajuan kepada pihak kepolisian untuk bisa kembali tinggal di rumahnya yang menjadi lokasi kejadian pembunuhan keji tersebut. 

Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat saat ditanya wartawan di Satreskrim Polres Subang, Selasa (7/9/2021).
Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat saat ditanya wartawan di Satreskrim Polres Subang, Selasa (7/9/2021). (Tribun Jabar)

"Memang kami tim kuasa hukum bersama dengan Pak Yosep mengajukan kepada polisi buat dilepas garis polisi, rata-rata barang keperluan klien kami semuanya ada di rumah itu (TKP)," ujar Rohman. 

Menurut Rohman, pihaknya meyakini bahwa pengajuan persetujuan meminta kembali rumah dari TKP dari polisi kepada pihak keluarga buntut dari pihak keluarga yang mengirimkan surat kepada Presiden RI hingga Kapolri. 

"Saya meyakini bahwa ini hasil konferensi pers kami beberapa waktu lalu terkait kami dan pihak keluarga mengirim surat kepada Presiden RI dan Kapolri," katanya. 

Baca juga: 6 Fakta Terbaru Jelang Satu Tahun Kasus Subang, Pria Inisial S Bakal Jadi Tersangka?

Seperti diketahui, kedua korban tak lain Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas di bagasi mobil mewah Alpard di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Kasus pembunuhan ini memasuki waktu satu tahun lamanya namun hingga saat ini masih belum dapat diungkap. Polisi dari Polres Subang maupun Polda Jabar hampir memeriksa Sebanyak 121 orang(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved