Polisi Tembak Polisi

Brigadir J Seharusnya Diwisuda Pekan Depan, Sang Ayah Ingin Gantikan Tapi Terkendala Ini

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua seharunya diwisuda di Universitas Terbuka (UT). Sang ayah terkendali

(Kolase Tribunnews.com dan Kompas.com)
Ayah Brigadir J ingin gantikan almarhum anaknya wisuda tapi terkendala hal ini 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Danang Noprianto

TRIBUNCIREBON.COM,  JAMBI -  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua seharunya diwisuda di Universitas Terbuka (UT).

Samuel Hutabarat ayahBrigadir J mengatakan bahwa seharusnya pekan depan anaknya menjalani prosesi wisuda sarjana.

Karena Brigadir J telah meninggal dunia, maka orangtuanya diperbolehkan mengantikan almarhum.

Namun hingga kini Samuel Hutabarat belum bisa memastikan ikut tidaknya mengingat dirinya tak punya biaya untuk pergi ke Tangerang Banten.

Baca juga: Brigadir J Memohon-mohon Sambil Jongkok di Hadapan Ferdy Sambo, Bharada E Dipaksa Tetap Tembak

"Kami sangat berkeinginan menghadiri menggantikan wisuda almarhum. Kami berkerinduan ingin datang karena ini momen mengharukan bagi kami, setelah dapat mencapai sarjanaya anak kami, tapi lebih dulu anak kami dipanggil oleh Tuhan," katanya ditemui dikediamannya, Minggu (14/8/2022).

Brigadir J merupakan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) angkatan 2015 dengan mengambil program studi Sarjana Hukum dan telah dinyatakan lulus pada April 2022.

Baca juga: Terekam CCTV Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Bicara 1 Jam di Rumah Pribadi, Sebelum Brigadir J Tewas

Brigadir Yosua lulus dengan IPK 3,28 dengan predikat sangat memuaskan.

Prosesi wisuda dijadwalkan akan dilakukan pada 23 Agustus 2022 di kampus UT Pondok Cabe, Tangerang.

Samuel Hutabarat mengatakan, prosesi wisuda sarjana Brigadir Yosua menjadi satu momen yang mengharukan bagi keluarga, secara khusus dirinya dan Rosti Simanjuntak selaku Ibunya. 
Ia terus berusaha dan berdoa agar dirinya bisa tetap berangkat karena momen tersebut sangat diinginkan oleh almarhum Brigadir Yosua.

"Kami berkerinduan untuk datang ke UT di Jakarta tapi karena keterbatasan pembiayaan kami, ketidakmampuan kami, kami berdoa kiranya Tuhan membukakan jalan, kiranya kami tercukupkan untuk kesana," ucapnya.

Brigadir Jtewas ditembak rekannya sendiri.

Dalam kejadian ini, polisi sudah menetapkan beberapa tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.

Baca juga: Jenderal Bintang 2 Kena Prank Ferdy Sambo, Benny Mamoto Marah Disebut Membela Mantan Kadiv Propam

Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Irjen Ferdy Sambo.

Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnya nyawa Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Foto bersama, Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut.
Foto bersama, Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. (Istimewa/Facebook/Roslin Emika)

Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.

Sementara peran Ricky dan Kuwat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.

"Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.

Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.

Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Komjen Agus Andrianto mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved