Polisi Tembak Polisi
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dipastikan Gagal Dapat Perlindungan dari LPSK, Begini Kata Hasto
Sebelumnya LPSK meragukan Putri Candrawathi benar-benar memerlukan perlindungan atau tidak sejak awal.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipastikan gagal menadapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Sebelumnya LPSK meragukan Putri Candrawathi benar-benar memerlukan perlindungan atau tidak sejak awal.
Putri Candrawati adalah istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Ferdy Sambo merupakan tokoh utama kasus meninggalnya Brigadir J yang meninggal di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, keraguan itu muncul ketika status hukum Putri masih belum jelas sebagai korban, saksi, atau berstatus lain.
"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK, atau sebenarnya ada yang mengajukan itu bukan Bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," ucap Hasto kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Status Putri semakin jelas ketika Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan menjelaskannya kepada publik pada Jumat (12/8/2022).
Atas gelar perkara tersebut, tidak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Karena hasil gelar perkara, Hasto berujar LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri
"Sampai kemarin belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucapnya.
Lebih lanjut, Hasto menuturkan, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena Putri bertindak tidak tahu-menahu peristiwa yang terjadi.
Baca juga: RESMI, Bharada E Dapat Perlindungan dari LPSK, Keberadaannya di Rutan Bareskrim Dikawal 24 Jam Penuh
Putri pun sulit memberikan keterangan.
Sebe;lumnya, LPSK menduga, pelaporan permohonan perlindungan yang sempat diajukan Putri hanya untuk menunjukkan bahwa Putri benar-benar korban pelecehan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Sikap Ibu PC yang kemudian seolah-olah tidak tahu-menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya. Digali keteranganya kan enggak pernah bisa," sebut Hasto.
Sebelumnya diberitakan, kasus pelecehan seksual ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi melaporkan diri sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J, yang berujung pada kematian Brigadir J.
Baca juga: Pengakuan Terkini Irjen Ferdy Sambo, Kejadian di Magelang dan Pembicaraan di Rumah Pemicu Penembakan