Advertorial

Komisi II DPRD Kota Cirebon Dukung Perubahan PD Pembangunan Menjadi Perseroda

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso, mengatakan, rencana perubahan bentuk badan hukum PD Pembangunan menjadi perseroda sangat penting.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso (kanan), saat rapat kerja bersama PD Pembangunan di Ruang Serbaguna DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (12/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Komisi II DPRD Kota Cirebon mendukung penuh transformasi PD Pembangunan Kota Cirebon menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Agar salah saru Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Cirebon tersebut itu mempunyai peran dan kinerja yang lebih baik ke depannya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso, mengatakan, rencana perubahan bentuk badan hukum PD Pembangunan menjadi perseroda sangat penting.

Sebab, menurut dia, hal tersebut berkaitan penyertaan modal dan merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. 

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso (kanan), saat rapat kerja bersama PD Pembangunan di Ruang Serbaguna DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (12/8/2022).
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso (kanan), saat rapat kerja bersama PD Pembangunan di Ruang Serbaguna DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (12/8/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

"Dari lima BUMD di Kota Cirebon, hanya PD Pembangunan yang nomenklaturnya belum berubah," kata H Karso saat ditemui usai rapat kerja bersama PD Pembangunan di Ruang Serbaguna DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (12/8/2022).

Ia mengatakan, seluruh perusahaan daerah harus berubah, minimalnya menjadi perumda atau bisa juga menjadi perseroda.

Hal itu pun berdampak ketika Pemkot Cirebon yang tidak bisa memberikan penyertaan modal ke PD Pembangunan karena syaratnya harus perseroda.

Salah satu hal yang harus disiapkan adalah mengenai data aset (persediaan) milik PD Pembangunan, sehingga bentuk badan hukumnya berubah.

Baca juga: DPRD Kota Cirebon Curiga Kapal Ikan di PPN Kejawanan Curangi Pajak dan Retribusi

Sejauh ini, pihaknya juga menilai data aset yang dilampirkan pada neraca penutup atau laporan keuangan PD Pembangunan perlu disesuaikan dan dipertimbangkan kembali.

"Ada beberapa hal yang masih perlu #£pertimbangkan, di antaranya, terkait persediaan yang ada di neraca laporan PD Pembangunan per 31 Desember 2021," ujar H Karso.

Karso menyampaikan, nilai harga tanahnya masih ada perolehan karena masih terlalu kecil, yakni ada yang Rp 1000 - Rp 1200 per meter sehingga perlu disesuaikan kembali.

Rencananya, Komisi II DPRD Kota Cirebon akan mengundang semua pihak terkait, terutama Pemkot Cirebon dalam agenda rapat kerja selanjutnya.

Tujuan rapat tersebut untuk menyamakan persepsi dan mencarikan solusi, agar proses perubahan bentuk badan hukum PD Pembangunan menjadi perseroda tidak berlarut-larut dan segera terealisasi.

"Kami akan mengundang semua unsur, sehingga hasil rapat ini dipahami bersama oleh tim asistensi. Jika sudah clear semua, maka baru diparipurnakan," kata H Karso.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved