SIAP-SIAP Tarif Ojol Naik Per 14 Agustus 2022, Cek Tarif Ojek Online Terbaru di Setiap Zona

Tarif ojol naik setelah mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya karena menyesuaikan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi ojek online: Tarif ojol naik per 14 Agustus 2022, cek tarif ojol terbaru di masing-masing zona layanan. 

TRIBUNCIREBON.COM - Mulai per tanggal 14 Agustus 2022 nanti tarif ojek online (ojol) akan mengalami kenaikan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan.

Pitra Setiawan juga mengungkap alasan di balik kenaikan tarif ojol tersebut.

Tarif ojol naik setelah mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya karena menyesuaikan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bahan bakar dan kebutuhan lain, di samping juga aspirasi dari para mitra," kata Pitra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam regulasi itu, disebutkan tarif ojol naik sesuai dengan zona layanan dan jarak tempuh paling jauh lima kilometer.

Berikut ini informasi selengkapnya.

Baca juga: SOSOK Driver Ojol Menunggu Orderan Sambil Baca Alquran di Sukabumi Viral, Khatam Dua Bulan Sekali

Daftar zona tarif ojol naik mulai 14 Agustus 2022:

Zona I

- Sumatera dan sekitarnya

- Jawa dan sekitarnya selain Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

- Bali

Zona II

- Jakarta

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved