Pengasuh Ponpes Buntet Cirebon Apresiasi Kapolri dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kapolri dan jajaranya pantas diapresiasi setinggi-tingginya yang telah bekerja tanpa kenal lelah dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri), saat menghadiri Haul Almarhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Selasa (26/7/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pengasuh Pondok Pesantren Buntet, KH Adib Rofiuddin Izza, mengapresiasi langkah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Bahkan, menurut dia, Kapolri dan jajaranya pantas mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya yang telah bekerja tanpa kenal lelah dalam mengungkap kasus tersebut.

Hingga akhirnya, penanganan kasus tersebut berujung pada penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam  pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Saya sebagai bagian dari bangsa dan masyarakat Indonesia sangat bersyukur akhirnya teka-teki yang diperdebatkan dan diperbincangkan dapat diungkap," ujar Adib Roffiudin Izza saat ditemui di Ponpes Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Rabu (10/8/2022).

Ia mengatakan, penetapan tersangka Ferdy Sambo dan semua yang terlibat dalam kasus tersebut juga tentunya berdasaekan serangkaian proses penyidikan.

Langkah itu menunjukkan Polri sebagai lembaga negara di bidang penegakkan hukum harus menempatkan hukum di atas kepentingan perseorangan maupun kelompok.

"Kami meyakini melalui langkah ini kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin terbangun, sehingga harus didukung dan diapresiasinya," ujar KH Adib Rofiuddin Izza.

Baca juga: Bharada Eliezer Diancam Ferdy Sambo, Mengaku Sampai Menutup Mata Saat Tembak Brigadir J

Pihaknya pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu mendukung dan memercayai proses hukum yang berjalan saat ini.

Ia meyakini Kapolri dan jajarannya akan mengusut tuntas kasus tersebut dan mengungkap semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Kapolri mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak. Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Isi Surat Ayah Bharada E yang Mengaku Putus Asa hingga Minta Bantuan Presiden Jokowi

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved