Kasus Brigadir J
Isi Surat Ayah Bharada E yang Mengaku Putus Asa hingga Minta Bantuan Presiden Jokowi
orangtua Bharada E menyampaikan tanggapanya terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUNCIREBON.COM - Peristiwa pembunuhan Brigadir J kini mulai menemukan titik terang.
Kapolri Jendral Listyo Sigit menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan Brigadir J.
Jauh sebelum Irjen Ferdy Sambo, Bharada E sudah terlebih dahulu resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers
Kapolri mengatakan, hasil pemeriksaan timsus menemukan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, imbuh Kapolri, Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J, menembak dinding rumah untuk membuat seolah terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS,"
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," urai Kapolri.
Kini usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, orangtua Bharada E akhirnya buka.
Melalui sepucuk surat, orangtua Bharada E menyampaikan tanggapanya terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J, sekaligus keterkaitan Bharada E dalam peristiwa tersebut.
Dalam sebuah surat tersebut, orang tua Bharada E menulis surat terbuka meminta perlindungan hukum bagi sang putra.
Surat yang ditulis itu ditandatangani ayah dan ibu Bharada E S Junus Lumiu dan Rycnneke Pudihang.
Berikut isi surat terbuka orangtua Bharada E yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo, Kapolri dan Menkopolhukam:
Baca juga: Pengakuan Bharada E Terbaru, Tanpa Tembak Menembak, Perintah Atasan hingga Ferdy Sambo Diduga di TKP
Kepada YTH
Bapak Presiden Republik Indonesia
Bapak Kapolri
Bapak Menko Polhukam
Salam sejahtera,
Kami selalu orangtua dari Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, pertama-tama turut berbela sungkawa kepada keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam yang kami hormati, kami mengirimkan Surat Terbuka ini, karena kami merasa Putus Asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak kami.
Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami.
Saat ini kami memohon Perlindungan Hukum dan HAM, untuk anak kami Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orangtua, keluarga dan tunangannya.
Dan kami juga meminta keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri juga Bapak Menko Polhukam.
Sekiranya Surat Terbuka ini bisa sampai kepada Bapak-Bapak yang kami hormati, kami mohon Bapak-Bapak dapat bertindak bijaksana, untuk memenuhi Permohonan kami.
Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan.
Dan kami keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Demikian Surat Terbuka ini kami buat dari hati yang paling dalam, untuk disampaikan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam. Terima kasih
Kami yang bermohon
Orangtua, S. Junus Lumiu (ayah) dan Rynecke A. Pudihang_
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Sudah Diperiksa di Mako Brimob, Ungkap Motif Kasus Brigadir J
Bharada E Mengaku Diperintah Atasannya Langsung Menembak Brigadir J
Kasus kematian Brigadir E semakin terang benderang setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru Bharada E bahkan membuat pengakuan yang mengejutkan terkait kronologi penembakan Brigadir J.
Melalui kuasa hukumnya Bharada E mengatakan jika tidak ada kejadian tembak menembak antara Brigadir J dengan dirinya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Muhammad Boerhanuddin dalam wawancara di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, memastikan jika Bharada E murni mendapat perintah penembakan.
Menurutnya Bharada E disuruh oleh atasannya untuk menembak Brigadir J secara langsung.
"Tidak terjadi tembak-menembak," ujar Boerhanuddin, dalam wawancara di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV.
Burhanuddin juga memastikan bahwa Bharada E mengaku ada dan melihat proses tewasnya Brigadir J atau Yoshua.
Keterangan juga ditambah bahwa ada beberapa saksi di momen tersebut.
"Dia pas kejadian itu ada. Melihat (proses tewasnya Brigadir J), dan ada beberapa saksi. Sudah diungkapkan di fakta hukum BAP," ungkap Burhanuddin.
Menurut Muhammad Boerhanuddin, yang terjadi adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
"Iya betul dapat perintah dari atasan, disuruh tembak. 'Tembak, tembak' begitu," kata Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Menurut Boerhanuddin, hal tersebut disampaikan Bharada E melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Timsus Kapolri.
Namun dia tak menjelaskan nama atasannya yang memerintahkan untuk menembak.
"Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak," ungkapnya.
Boerhanuddin menduga bahwa sosok atasan yang dimaksudkan merupakan atasan kedinasan Bharada E.
Bharada E adalah anggota Brimob yang ditugaskan menjadi sopir pribadi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," pungkasnya.
Kini Bharada E mengajukan diri untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator.
Pihak pengacara menilai langkah tersebut berarti isyarat bahwa ada pelaku lain dalam kronologi kematian Brigadir J.
"Intinya dia mengakui kesalahannya, berarti dia berbuat juga. Karena dia mau justice collaborator, berarti ada pelaku lain, itu isyaratnya," ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD Bocorkan Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J: Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Respons Polri dan Komnas HAM
Menanggapi pengakuan Bharada E bahwa tidak terjadi tembak menembak, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya nanti akan mengungkap kasus tersebut usai penyidikan yang dilakukan tim khusus (timsus) telah tuntas.
"Tunggu timsus kerja tuntas dulu," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Ia menjelaskan bahwa tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu akan menyampaikan hasil penyidikan dengan pembuktian secara ilmiah.
"Semua akan disampaikan bila sudah selesai berdasarkan pembuktian ilmiah," jelasnya.
Sementara itu Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengaku belum mengetahui secara pasti apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E.
"Kami belum tahu apa yang disebut oleh pengacara Bharada E yang baru. Tapi kami berangkat dari apa yang kami punya sendiri," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022).
Namun demikian, kata Anam, pihaknya memang membutuhkan permintaan keterangan sendiri terhadap Bharada E setelah pihaknya menyandingkan kesesuaian temuan yang telah didapatkannya
"Kami memang membutuhkan permintaan keterangan sendiri setelah kami menyandingkan dari kesesuaian satu dengan yang lain, satu dengan alat bukti yang lain. Karena kan perkembangan kami juga cepat," kata Anam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Isi-Surat-Orangtua-Bharada-E-Ngaku-Putus-Asa-Minta-Bantuan-Presiden-Jokowi.jpg)