Kasus Brigadir J

Bharada Eliezer Diancam Ferdy Sambo, Mengaku Sampai Menutup Mata Saat Tembak Brigadir J

Berdasarkan pengakuan Bharada Eliezer, dirinya sampai menutup mata saat menembak langsung Brigadir J.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews
Bharada Eliezer, ajudan Irjen Ferdy Sambo, membantah adanya tembak menembak di rumah atasannya. Bharada Eliezer sampai tutup mata saat embak Brigadir J, karena diancam Ferdy Sambo. 

Bharada E yang merupakan seorang prajurit Polri dari Kops Brimob, tentu dirinya akan tunduk pada perintah atasan.

"Ya itulah perintah dari atasan. Dia kan pasukan Brimob biasa mendapat komando tentu apa kata komandonya di jalankan sama kayak Brimob di Papua perintah tebak ya tembak."

"Apakah itu dipersalahkan ya kita lihat proses pelaksanaanya," kata Deolipa. 

Baca juga: Brigadir J Tak Lecehkan Istri Ferdy Sambo, Keluarga Sebut Ini yang Dilakukan pada Putri Candrawathi

Pengamat Hukum: Bharada E Harus Dibebaskan karena Diperintah

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan dalam peristiwa ini tidak ada aksi tembak menembak.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal."

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022). 

Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, ikut memberikan tanggapan terkait peristiwa ini.

Dalam kasus ini Bharada E atau RE dapat dibebaskan karena melakukan tembakan atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.

"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE."

"Pasal 51 ayat 1 tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya."

"Menurut saya, RE selain harus diberi perlindungan juga dibebaskan," kata Asep dalam tayangan Breaking News KompasTv, Selasa (9/8/2022). 

Asep berharap penasihat hukum RE dapat jeli dan memanfaatkan pasal 51 ayat 1 supaya RE bebas.

"Diakan melaksanakan, kopral diperintah Jendral siapa yang berani melawan."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved