Kasus Brigadir J
Pernyataan Lengkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Saat Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Berikut pernyataan lengkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menetapkan tersangka baru Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J
TRIBUNCIREBON.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat setelah sebelumnya ada tiga tersangka yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka, yakni Bharada E, Brigadir RR dan KM.
Ferdy Sambo dan ketiga anak buahnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berikut pernyataan lengkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menetapkan tersangka baru Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022) sore.
Pernyataan Lengkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:
Sore hari ini saya akan sampaikan perkembangan terbarau terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Duren III (Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo). Ini juga merupakan komitmen kami (Polri) dan juga menjadi penekanan bapak presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat tranparan dan akuntabel.
Dan tadi juga Beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya. Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Jadi ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan.
Timsus telah lakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak-menembak antara saudara J (Brigadir J) dan saudara RE (Bharada E) di Duren III yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan juga dilakukan pemeriksaan di Div Propam Polri dan juga PMJ.
Di mana pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa.
Dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat.
Tindakan yang tidak profesional saat penanganan dan olah TKP serta tindakan lain saat penyerahan jenazah almarhum J (Brigadir J) di Jambi.
Untuk membuat terang dan menghilangkan hambatan-hambatan penyidikan bebeapa waktu lalu kami ambil keputusan penonaktifan Kapolres Jakarta Selatan, Karopaminal, Kadiv Propam Polri, dan Karoprovos.
Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik Polri ataupun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat itu semuanya dilakukan pemeriksaan.
Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah jadi 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 peronel beberapa waktu lalu dan saat ini bertambah jadi 11 personel Polri. Terdiri dari 1 bintang 2, 2 bintang 1, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan 1 AKP. Dan Ini kemungkinan masih bisa bertambah.