Kasus Brigadir J
Jadi Tersangka Bharada E Ditinggalkan Pengacara Andreas Nahot Silitonga Mundur dari Kasus Brigadir J
Andreas Nahot Silitongan mengatakan mengundurkan diri saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
TRIBUNCIREBON.COM - Bagaimana nasib Bharada E setelah ditinggalkan kuasa hukumnya di tengah kasus kematian Brigadir J.
Secara mengejutkan Andreas Nahot Silitonga tiba-tiba menyatakan mengundurkan diri dari kuasa hukum Bharada E.
Saat ini Bharada E telah berstatus tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan pemeriksaan saksi pun sudah dianggap cukup.
Andreas Nahot Silitongan mengatakan mengundurkan diri saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
"Kami sebagai (dahulu) tim penasehat hukum Bharada Eliezer pada hari ini datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E," ujarnya, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: 2 Jenderal Turut Dicopot Bersama Ferdy Sambo, Ada yang Suruh Adik Brigadir J Teken Surat
Di sisi lain, Andreas Nahot Silitonga tak membeberkan alasan yang jelas mengapa mengundurkan diri di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, dirinya mengatakan telah mengungkapkan alasan pengunduran diri kepada Kabareskrim Polri, Kombes Pol Agus Andrianto.
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan pada Kabareskrim, untuk selanjutnya dapat diperlakukan sebagaimana mestinya," lanjutnya.
"Dan kami tidak akan membuka pada publik saat ini apa sebenarnya alasan kami untuk mengundurkan diri."
"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat di dalam perkara ini," imbuhnya.
Bharada E Didorong jadi Justice Collaborator di Kasus Tewasnya Brigadir J, Syarat Dilindungi LPSK
Bharada Eliezer atau Bharada E terancam tak bisa mendapat perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini lantaran LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada seseorang berstatus saksi, korban, dan saksi korban kasus pidana.