Kasus Asusila
Kakek Paksa Gadis Belia Berbuat Tak Senonoh di Pantai, Saat Kepergok Malah Lempari Warga
Seorang kakek berusia 68 tahun memaksa gadis belia berusia 6 tahun untuk melakukan hubungan badan.
TRIBUNCIREBON.COM- Seorang kakek berusia 68 tahun memaksa gadis belia berusia 6 tahun untuk melakukan hubungan badan.
Lebih mirisnya, gadis belia itu dipaksa berhubungan badan di pantai.
Kasus rudapaksa itu berawal ketika korban baru saja selesai buang air besar.
Tak peduli dengan korban yang masih bocah dan tentu saja akan syok, pelaku tetap menjalankan aksi bejatnya.
Parahnya lagi, aksi bejat pelaku merudapaksa gadis belia itu dipergoki salah seorang warga. Bukannya takut dan malu, ia malah melempari warga itu.
Baca juga: Pengakuan Dukun Cabul di Bandung Barat, Sebut Temukan Jenglot Sebelum Mencabuli Gadis di Bawah Umur

Diketahui pelaku berinisial HS alias TK. Ia merupakan kakek di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Dalam laporannya ia tega mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun. Tentu saja apa yang ia lakukan itu terancam dihukum berat.
Kakek berusia 68 tahun ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP Mido Manik mengatakan, perbuatan tersangka telah menyalahi peraturan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Mido Manik kepada wartawan di Ambon, Kamis (4/8/2022).
Mido menuturkan, tersangka telah mengakui perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terhadap korban A saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan konsekuensi dari perbuatan itu maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Baca juga: Ayah Curiga Lihat Ada Laki-laki di Balik Pintu Kamar, Ternyata Anak Gadisnya Dicabuli
Sebelumnya, HK mencabuli bocah tersebut di pinggir pantai di sebuah dusun di Desa Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Maluku Tengah pada 30 Juli lalu.
Korban dicabuli setelah buang air besar di pantai tersebut. Saat itu perbuatan tersangka sempat dilihat oleh seorang perempuan yang ketika itu sempat buang hajat bersama dengan korban, namun memilih pulang lebih duluan.
Tersangka sempat diteriaki oleh saksi yang melihat kejadian itu. Namun tersangka malah mencaci maki saksi dan melemparinya dengan batu.